Repelita [Jakarta] - Pembuktian perkara tuduhan fitnah yang mendudukkan Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyasumma dinilai akan menemui jalan buntu. Hal ini dipicu oleh potensi absennya ijazah asli Presiden Joko Widodo dalam ruang sidang.
Guru Besar Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menyatakan bahwa masyarakat sebenarnya berharap polemik keaslian ijazah tersebut tuntas di pengadilan. Namun, ia meragukan hal itu akan terealisasi.
ADVERTISEMENT
"Itulah akhir drama hukum yang terlalu kuat diintervensi politik. Keinginan rakyat ingin mengetahui kebenaran asli tidaknya ijazah tak akan terpenuhi," ujar Henri.
Henri memprediksi Presiden Jokowi tidak akan hadir langsung atau menyerahkan ijazah untuk diuji keasliannya di depan hakim. Fokus persidangan dianggap hanya akan tertuju pada nasib hukum kedua terdakwa.
"Jokowi tetap tidak akan datang ke pengadilan dan tidak akan menyerahkan ijazahnya untuk diteliti dan dievaluasi keasliannya," ucapnya.
Menurut Henri, absennya pihak pelapor dalam perkara pencemaran nama baik bisa menghambat jalannya dakwaan. Ia menilai kasus ini berisiko dihentikan karena ketidakhadiran sosok yang merasa dicemarkan.
"Namun, karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus ini pun bisa dihentikan dan terbukti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Henri menyoroti kerumitan pembuktian Pasal 32 dan 35 UU ITE. Jaksa dituntut mampu memaparkan bukti digital otentik terkait adanya manipulasi informasi elektronik yang dilakukan para terdakwa.
"Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yang dianggap melanggar Pasal 32 dan Pasal 35 sulit dibuktikan," tutur Henri.
Ia menjelaskan bahwa jaksa harus menyajikan bukti digital yang valid. Pernyataan di media massa tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai kejahatan komputer atau manipulasi informasi.
"JPU akan kesulitan menunjukkan dan membuktikan adanya alat bukti digital atas telah terjadinya perbuatan yang dilakukan Dr. Tifa ataupun Roy, yaitu mengubah informasi elektronik dan memanipulasi informasi elektronik," katanya.
Henri menegaskan pentingnya metadata dan kronologi digital yang detail atau chain of custody. Tanpa itu, pasal terkait kejahatan komputer akan sulit diterapkan.
"Harus ada alat bukti metadata yang menunjukkan informasi elektronik yang orisinal, kemudian diubah oleh orang yang tidak berhak, kapan itu terjadi, bagaimana prosesnya, di mana terjadinya, hingga berubah menjadi seperti apa," jelasnya.
"Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasarkan analisis dengan kata-kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik," tandasnya.
Menanggapi pandangan tersebut, Ketua DPP PSI Bidang Litbang, Dedek Prayudi, meminta publik bersabar. Ia mengklaim Presiden Jokowi telah menyatakan kesediaan untuk hadir dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Dedek melalui akun media sosial X miliknya pada Jumat (17/7/2026). Berikut cuitan Dedek:
"Tenang saja, Prof. Pak Jokowi sudah berkali-kali menyatakan akan datang ke pengadilan. Belakangan juga sudah dikonfirmasi lagi oleh pengacara beliau. Beliau membawa semua ijazah pendidikannya."
Dedek menegaskan komitmen hukum tersebut dan meminta masyarakat memantau proses peradilan secara perlahan.
"Sidang akan berlanjut sebagaimana mestinya. Nikmati saja setiap momen ini pelan-pelan. Pelaan," pungkasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok