Repelita [Jakarta] - Guru Besar Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital Universitas Airlangga, Prof Henri Subiakto, melayangkan kritik tajam terkait penanganan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Ia menyoroti keterlibatan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dinilai tidak tepat dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik berbasis elektronik.
ADVERTISEMENT
Melalui akun X pribadinya pada Sabtu, 20 Juni 2026, Henri menegaskan bahwa perkara UU ITE seharusnya menjadi wewenang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
"Pidana ITE itu yang menangani seharusnya Direktorat Kriminal Khusus, bagian Polisi Siber, bukan Direktorat Kriminal Umum," cuit Henri di akun https://x.com/henrysubiakto.
Henri berpendapat bahwa Ditreskrimum memiliki fokus utama pada tindak pidana umum seperti perampokan atau pembunuhan, sehingga dianggap kurang kompeten untuk isu siber.
Ia bahkan menyebut langkah penyidik dalam kasus tersebut sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menerapkan aturan perundang-undangan.
"Pantas saja polisi yang menangani Roy Suryo dan Bu Tifa tidak profesional, tidak paham penggunaan UU ITE secara benar," tulisnya dalam unggahan tersebut.
Selain itu, Henri secara terbuka meminta penjelasan terkait dasar hukum yang digunakan kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
"Saya ingin bertanya secara terbuka kepada Polda Metro Jaya dan para ahli yang membelanya. Tolong tunjukkan kepada saya, pakai dasar pasal apa Roy dan Tifa bisa dikenakan penahanan?" tantangnya.
Menanggapi kritik tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh prosedur telah sesuai dengan hukum acara pidana.
Iman menjelaskan bahwa penyidikan telah melibatkan 94 saksi serta 26 ahli, termasuk spesialis digital forensik guna menguji barang bukti.
Pengamanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pun disebut sebagai upaya untuk menjamin kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
"Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta konfirmasi seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Iman.
Meski demikian, perdebatan mengenai kewenangan direktorat dalam perkara ini terus menuai sorotan dari berbagai pakar hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok