Berita, Nasional

Prof Henri Subiakto: Dalam Kasus Amien Rais, Hanya Teddy dan Prabowo yang Berhak Lapor Polisi, Bukan Komdigi

Repelita.id

04 May 2026 22:06 WIB

Prof Henri Subiakto: Dalam Kasus Amien Rais, Hanya Teddy dan Prabowo yang Berhak Lapor Polisi, Bukan Komdigi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Profesor Ilmu Komunikasi dan Regulasi Digital dari Universitas Airlangga, Henri Subiakto, memberikan pendapatnya terkait polemik pernyataan Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang menuding Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Lewat unggahan di akun X pribadinya @henrysubiakto pada awal Mei 2026, guru besar itu menjelaskan bahwa jika ucapan Amien Rais dianggap tidak benar atau fitnah maka orang yang namanya disebut dalam video tersebut berhak melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

“Jika merasa dirugikan, punya hak untuk melaporkan kepada penegak hukum. Biarkan dan biasakan, dalam kasus seperti ini, pengadilanlah yang harus membuktikan benar tidaknya tuduhan pada Teddy Indrajaya sebagaimana disampaikan tokoh senior pak Amin yg dulu adalah pendukung setia pak Prabowo,” katanya.

Lebih lanjut Prof Henri mengatakan bahwa karena kasus ini termasuk dalam delik aduan absolut, maka yang berhak melapor hanyalah Letkol Teddy Indra Wijaya atau Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai pribadi yang namanya disebut dan dituduh melakukan perbuatan yang tidak baik itulah yg berhak lapor. Orang lain apalagi institusi pemerintah, tidak punya hak untuk melaporkan konten fitnah sebagai masalah hukum kecuali korban fitnah itu sendiri,” tandasnya.

Pernyataan Prof Henri ini sekaligus menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital tidak memiliki kewenangan untuk memproses hukum kasus ini.

Komdigi hanya bisa melakukan tindakan administratif seperti take down konten, tetapi tidak bisa menggugat atau melaporkan atas nama Teddy atau Prabowo.

Publik kini menanti apakah Letkol Teddy atau Presiden Prabowo akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan Amien Rais ke polisi.

Atau justru kasus ini akan dibiarkan begitu saja tanpa proses hukum meskipun sudah heboh di mana-mana.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung