Berita, Nasional

Presidium GMKR Layangkan Surat Terbuka Tuntut Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wakil Presiden RI

Repelita.id

04 November 2026 18:42 WIB

Presidium GMKR Layangkan Surat Terbuka Tuntut Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Jabatan Wakil Presiden RI
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat atau GMKR secara resmi melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, pimpinan lembaga tinggi negara, serta seluruh rakyat Indonesia.

Langkah moral dan konstitusional tersebut diambil untuk menjaga kehormatan negara, menegakkan supremasi hukum, serta mengembalikan kedaulatan kepada pemilik sah yaitu rakyat Indonesia.

ADVERTISEMENT

Surat terbuka bertanggal Jakarta, 4 November 2026 tersebut diterbitkan menyusul perkembangan hukum serius terkait dokumen persyaratan pencalonan wakil presiden pada pemilu sebelumnya.

Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2026 telah mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.

Perkara tersebut berkaitan erat dengan gugatan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA yang digunakan oleh Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri.

Dokumen pendidikan luar negeri tersebut sebelumnya diajukan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tingkat SMA atau sederajat bagi pencalonan wakil presiden.

Adanya dua putusan dari lembaga peradilan tertinggi ini dinilai menjadi persoalan krusial yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen bangsa Indonesia.

Bagi pihak GMKR, permasalahan ini bukan sekadar urusan administratif biasa atau sengketa dokumen pendidikan formal semata di dalam sistem pemerintahan.

Persoalan ini menyangkut integritas proses demokrasi, keabsahan persyaratan kepemimpinan nasional, serta kehormatan konstitusi Republik Indonesia secara menyeluruh.

Jabatan Wakil Presiden ditegaskan bukan sekadar posisi yang diperoleh melalui kemenangan politik praktis semata dalam kontestasi pemilihan umum.

Jabatan penting tersebut wajib diperoleh melalui proses yang benar-benar memenuhi seluruh persyaratan hukum serta konstitusi yang berlaku di negara ini.

Sehubungan dengan rangkaian persoalan tersebut, Presidium GMKR menyampaikan empat poin pernyataan dan tuntutan sikap secara tegas dan terbuka.

Tuntutan pertama meminta kepada partai politik untuk segera melakukan proses pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI.

Tuntutan kedua meminta Presiden Republik Indonesia, MPR RI, DPR RI, DPD RI, serta seluruh lembaga negara terkait untuk mengambil langkah politik strategis.

Langkah politik tersebut bertujuan mempercepat proses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari posisi jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Terkait mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden, pihak GMKR mengusulkan dua alternatif pilihan kebijakan konstitusional yang dapat ditempuh.

Alternatif pertama adalah Presiden mengusulkan dua nama calon sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dua nama calon pengganti yang diusulkan tersebut dipersyaratkan harus berasal dari kalangan non partisan tanpa afiliasi partai politik tertentu.

Alternatif kedua yang diusulkan adalah jabatan Wakil Presiden dikosongkan untuk sementara waktu atau disesuaikan dengan kebutuhan mendesak negara.

Poin tuntutan keempat menegaskan bahwa jika proses pemakzulan tersebut dipermainkan oleh para politisi, maka elemen bangsa akan bergerak bersama.

GMKR mengajak seluruh elemen bangsa dan rakyat Indonesia untuk menggalang aksi massa yang bersifat massif dan berkelanjutan agar pemakzulan terlaksana.

Berikut merupakan rincian lengkap mengenai naskah serta isi draft Surat Terbuka yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak GMKR.

Dalam dokumen naskah terbuka tersebut, penerima surat ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI, Pimpinan MPR RI, Ketua MK, Ketua MA, serta Seluruh Rakyat Indonesia.

Perihal surat ditegaskan mengenai "TUNTUTAN PEMAKZULAN GIBRAN RAKABUMING RAKA SEBAGAI WAKIL PRESIDEN RI" yang menjadi pokok bahasan utama.

"Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR), menyampaikan Surat Terbuka ini sebagai bentuk tanggung jawab moral, politik, dan konstitusional dalam menjaga kehormatan negara, menegakkan supremasi hukum, serta mengembalikan kedaulatan kepada pemiliknya yang sah, yaitu rakyat Indonesia," bunyi pembuka surat tersebut.

"Pada tanggal 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengabulkan permohonan kasasi HM Subhan dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026, terkait gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan setingkat SMA yang Saudara gunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024," lanjut isi surat tersebut.

"Putusan tersebut merupakan perkembangan hukum yang sangat serius. Terlebih, sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Saudara Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat," tegas kutipan surat tersebut.

"Dengan demikian, terdapat dua putusan lembaga peradilan tertinggi yang harus menjadi perhatian serius seluruh bangsa, khususnya terkait persoalan dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan Saudara Gibran sebagai Wakil Presiden," urai naskah surat tersebut.

"Bagi GMKR, persoalan ini bukan sekadar persoalan administratif atau sengketa dokumen pendidikan. Ini menyangkut integritas proses demokrasi, keabsahan persyaratan kepemimpinan nasional, dan kehormatan konstitusi Republik Indonesia," tertulis dalam teks terbuka tersebut.

"Jabatan Wakil Presiden bukanlah jabatan yang diperoleh semata-mata melalui kemenangan politik. Jabatan tersebut harus diperoleh melalui proses yang memenuhi seluruh persyaratan hukum dan konstitusi," ungkap isi naskah dokumen tersebut.

"Sehubungan dengan hal-hal di atas, GMKR menyampaikan pernyataan sebagai berikut: 1. Menuntut partai politik untuk segera melakukan proses pemakzulan Saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," sebut kutipan poin pertama surat.

"2. Meminta Presiden Republik Indonesia, MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan seluruh lembaga negara terkait agar mengambil langkah-langkah politik untuk mempercepat proses pemberhentian Saudara Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia," lanjut isi poin kedua surat tersebut.

"3. Terkait dengan pengisian jabatan Wakil Presiden, GMKR mengusulkan 2 (dua) alternatif : a. Presiden mengusulkan 2 (dua) nama sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD NRI 1945 yang berasal dari non partisan. b. Jabatan Wakil Presiden dikosongkan untuk sementara waktu atau sesuai kebutuhan," bunyi poin ketiga surat tersebut.

"4. Jika proses pemakzulan dipermainkan oleh para politisi, maka kami mengajak seluruh elemen bangsa dan rakyat Indonesia untuk menggalang aksi massif berkelanjutan agar pemakzulan segera terlaksana," tutur penutup poin tuntutan surat tersebut.

"Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga menjadi perhatian dan pertimbangan serius demi masa depan demokrasi dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutup naskah surat terbuka tersebut.

Surat terbuka tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 4 November 2026 oleh para tokoh yang tergabung dalam Presidium Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat.

Para tokoh tersebut meliputi Mayjen TNI Purn Soenarko, Dr M Said Didu, Dr Marwan Batubara, serta Marsma TNI Purn Moeryono Aladin.

Penandatangan surat juga melibatkan Komjen Pol Purn Drs Oegroseno SH serta praktisi hukum Rizal Fadillah SH demi memperkuat legitimasi tuntutan moral. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung