Berita, Nasional

Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Repelita.id

23 August 2026 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut jabatan M. Nasir dari posisi Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 95/TPA Tahun 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemprov Aceh.

ADVERTISEMENT

Dokumen pemberhentian secara hormat tersebut ditandatangani di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2026.

Pemerintah pusat menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan dedikasi M. Nasir selama memangku jabatan birokrasi tertinggi di Aceh tersebut.

Langkah pencopotan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Menteri Dalam Negeri bernomor X.100.2.2.6/76/SJ yang dikirimkan pada 10 Agustus 2026.

Landasan hukum penetapan Keppres ini mengacu pada Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009.

Instruksi resmi pelantikan dan penyerahan petikan Keppres diteruskan oleh Kemensetneg melalui surat bernomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang ditandatangani Thanon Aria Dewangga pada 22 Agustus 2026.

Gubernur Aceh diminta segera memproses urusan administrasi pemerintahan pasca berhentinya M. Nasir dari jabatan Sekda.

Salinan surat keputusan telah disampaikan ke sejumlah lembaga seperti Kementerian Dalam Negeri, BKN, serta KPPN Banda Aceh. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung