Berita, Nasional

Presiden ke-7 RI Joko Widodo Angkat Bicara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Repelita.id

19 June 2026 21:49 WIB

Presiden ke-7 RI Joko Widodo Angkat Bicara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Foto: Istimewa

Repelita [Solo] - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi secara singkat penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang kini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik.

Saat ditemui di Solo pada Jumat, 19 Juni 2026, Jokowi menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ia menekankan agar masyarakat menghargai seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berjalan hingga mencapai tahapan akhir di meja persidangan.

"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," ujar Jokowi.

Mengenai kesiapannya memberikan keterangan di pengadilan terkait polemik ijazah yang menjadi objek perkara, Jokowi menyatakan komitmennya untuk memenuhi panggilan hukum.

"Ya hadir. Akan hadir sesuai yang sudah saya sampaikan," tegasnya.

Presiden juga menyinggung status dokumen ijazah yang sempat dipersoalkan oleh para tersangka, di mana barang bukti tersebut kini masih disimpan oleh pihak kepolisian.

"Iya. Masih di Polda," tuturnya singkat.

Di sisi lain, kuasa hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini sudah berada di markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

Ia menyebutkan bahwa Dokter Tifa bahkan sempat mengikuti ujian doktoral dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia secara daring dari dalam ruang pemeriksaan.

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa ini merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara tuduhan ijazah palsu yang kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Aparat kepolisian saat ini hanya tinggal menyelesaikan tahapan pelimpahan tersangka beserta barang bukti agar kasus dapat segera disidangkan.

Setelah sebelumnya sempat menetapkan delapan orang tersangka, kini tersisa lima orang yang harus melanjutkan proses hukum hingga tahap pengadilan.

Keduanya masuk dalam kelompok terakhir yang diproses oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah tersangka lainnya menempuh jalur hukum berbeda. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung