Repelita [Jakarta] - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto memprediksi bahwa Roy Suryo tetap berisiko menghadapi hukuman penjara, meskipun baru saja meraih kemenangan dalam sidang praperadilan.
Ia menilai nasib hukum yang akan diterima Roy Suryo berpotensi mengikuti pola yang dialami oleh Bambang Tri Mulyono serta Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.
ADVERTISEMENT
"Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir," tulis Gigin melalui akun media sosial X, Rabu (8/7/2026).
Pandangan tersebut ia sampaikan menanggapi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo pada Selasa (7/7/2026).
Hakim sebelumnya menyatakan bahwa tindakan penggeledahan, penangkapan, hingga pengasingan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah secara formal.
Meski demikian, putusan praperadilan tersebut tidak menghapus status penyidikan perkara pokok terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Proses hukum terhadap Roy Suryo dipastikan tetap berlanjut, serupa dengan alur yang dialami Bambang Tri Mulyono dalam kasus kebencian dan penyebaran informasi bohong.
Pada April 2023, Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur telah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta karena terbukti menyebarkan hoaks yang memicu keonaran.
Mungkin ada agenda besar di balik konsistensi proses hukum terhadap para pengkritik tersebut.
"Tujuannya supaya mereka tidak bisa menghalangi nafsu besar pemilik ijazah gaib menjadikan anaknya pemenang Pilpres 2029," tulisnya dalam unggahan tersebut. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok