Berita, Nasional

Praperadilan Roy Suryo Berlanjut: Aksi Intervensi Oknum Pengacara Dikecam, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur Penangkapan Aparat

Repelita.id

29 June 2026 23:53 WIB

Praperadilan Roy Suryo Berlanjut: Aksi Intervensi Oknum Pengacara Dikecam, Kuasa Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur Penangkapan Aparat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Agenda persidangan praperadilan yang menggugat tindakan kepolisian terhadap Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung dengan situasi yang tidak terduga.

Di sela jalannya persidangan, seorang advokat berinisial CS tiba-tiba melakukan tindakan yang dinilai sebagai upaya intervensi tidak sah.

ADVERTISEMENT

Oknum tersebut secara sepihak mencoba untuk mengajukan diri sebagai pihak turut termohon di hadapan majelis hakim.

Roy Suryo menyesalkan perilaku tersebut karena menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran etika dan prosedur hukum pidana yang nyata.

"Yang lucu tadi ada di tengah-tengahnya ada pihak yang tidak berkompeten tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga ya padahal dia itu katanya lawyer ya katanya lawyer profesional ya inisialnya CS ya sering kita lihat dia di antara para termul ya itu sungguh memalukan ya tiba-tiba mau ikut serta sebagai turut itu enggak ada," tegas Roy.

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menambahkan bahwa gugatan ini menjadi krusial untuk menguji keabsahan tindakan paksa penyidik yang disinyalir melanggar ketentuan KUHAP.

Pihak pemohon secara spesifik menyoroti ketidaksesuaian prosedur dalam rangkaian penggeledahan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan aparat.

"Dari delapan alasan tersebut sudah dibantah semua tidak ada satuun yang bisa dikenai kepada Mas Roy termasuk Dr tifa juga jadi apakah Mas Roy berupaya melarikan diri tidak apakah Mas Roy berupaya menghilangkan barang bukti barang bukti apa karena sudah selesai penyidikannya apakah mengulangi tindak pidana tindak pidana apa yang mau diulangi karena kita masih berdebat apakah yang dilakukan oleh Mas Roy itu sebuah tindak pidana atau bukan," ungkap Refly.

Proses persidangan kini memasuki fase maraton untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta pembuktian dari pemohon.

Agenda selanjutnya akan menjadi penentu dalam menguji sejauh mana prosedur penegakan hukum telah dijalankan secara profesional oleh pihak kepolisian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung