Berita, Nasional

Praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo, Refly Harun: Pantas gak kira-kira 12 tahun penjara?

Repelita.id

16 July 2026 16:58 WIB

Praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo, Refly Harun: Pantas gak kira-kira 12 tahun penjara?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menantang prosedur penetapan status tersangka kliennya.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya lanjutan setelah sebelumnya mengajukan dua permohonan serupa terkait perkara dugaan ijazah Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa fokus pengujian kali ini adalah penerapan Pasal 35 UU ITE yang digunakan oleh penyidik terhadap kliennya.

Ia menyoroti beratnya ancaman hukuman dalam pasal tersebut yang dianggap tidak proporsional dengan tuduhan yang disangkakan kepada sang pakar telematika.

"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun.

Refly menilai bahwa jeratan pasal dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara tersebut terkesan sangat berlebihan untuk kasus yang dihadapi kliennya.

"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," lanjutnya.

Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Abdul Gofur Sangaji, mengungkapkan alasan strategis mengapa pihaknya memecah keberatan menjadi beberapa permohonan praperadilan secara bertahap.

Tujuan utama langkah ini adalah agar pengadilan dapat membedah setiap alat bukti permulaan yang mendasari penerapan pasal demi pasal secara lebih mendalam.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada batasan jumlah pengajuan praperadilan selama objek perkaranya berbeda dan tidak melanggar asas nebis in idem.

"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tambahnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan ijazah ini masih terus berjalan di pengadilan dengan alur yang berbeda untuk setiap individu.

Sementara Dokter Tifa sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy Suryo masih tertahan dalam proses praperadilan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung