Repelita Jakarta - Keputusan Presiden Prabowo Subianto menarik pengamat politik Rocky Gerung ke dalam lingkaran pemerintahan memicu perdebatan di ruang publik.
Langkah kepala negara yang memosisikan sang akademisi sebagai bagian dari penasihat istana tersebut langsung menuai atensi luas dari berbagai kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi memandang tidak ada regulasi yang dilanggar terkait pemilihan figur penasihat tersebut.
Melalui sebuah pernyataan tertulis yang diunggah demi merespons polemik publik, tokoh partai tersebut justru mempertanyakan letak kekeliruan keputusan istana.
“Apa masalahnya ketika Rocky Gerung diangkat sebagai anggota Wantimpres oleh Presiden?” kata Teddy dikutip dari unggahannya di X, Senin (5/10/2026).
Politikus tersebut menilai langkah yang diambil oleh kepala negara merupakan hal wajar dalam dinamika penyusunan struktur lembaga penasihat perwakilan.
Dirinya pun menegaskan kembali bahwa posisi baru yang diemban oleh pengamat tersebut semestinya tidak perlu dijadikan komoditas perdebatan yang berkepanjangan.
“Gak ada masalahkan? Lalu kenapa dipermasalahkan?” ujarnya.
Adapun prosesi pengangkatan resmi sang akademisi dilakukan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertempat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Momentum sakral tersebut menggelar bersamaan dengan pengambilan sumpah jabatan puluhan tokoh nasional lain yang juga dipercaya memperkuat lembaga pertimbangan.
Secara keseluruhan terdapat dua puluh enam nama yang dipercaya untuk mengisi komposisi keanggotaan institusi pemberi nasihat kepala negara untuk periode berjalan.
Selepas mengikuti rangkaian seremonial kenegaraan, figur yang dikenal dengan pemikiran tajamnya tersebut bersedia memberikan tanggapan kepada awak media massa.
Ketika disinggung mengenai konsistensi sikap dan alasannya bersedia masuk ke dalam struktur formal kelembagaan, dirinya menjawab dengan sebuah pertanyaan balik.
"Alasan gua menolak apa?," kata Rocky saat ditanya alasan dirinya bersedia menjadi anggota Wantimpres setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (2/10/2026).
Pakar hukum dan tata negara tersebut menguraikan lebih lanjut mengenai esensi pokok serta eksistensi dari lembaga barunya di pemerintahan.
Menurut pandangannya, keterlibatan di dalam birokrasi tidak akan menumpulkan daya nalar serta independensi berpikir dalam mengawal jalannya kekuasaan.
"Dewan ini justru fungsinya kritis. Bukan kritik, ya beda tuh. Kritis terhadap kebijakan," tukasnya pada Jumat (2/10/2026).
Melalui penjelasan tersebut, ia bermaksud menegaskan batasan prinsipil antara aktivitas menjatuhkan legitimasi dengan upaya menjaga objektivitas sebuah regulasi.
Sikap independen dinilai tetap dapat dipertahankan demi mengoptimalkan akurasi pertimbangan strategis yang nantinya akan diserahkan secara langsung kepada kepala negara.
Secara yuridis, institusi dewan pertimbangan ini memiliki kewajiban mutlak untuk menyuplai gagasan serta masukan konstruktif, baik diminta maupun tidak.
Namun, terdapat regulasi ketat yang mengikat seluruh personel untuk tidak membocorkan substansi rekomendasi kepada masyarakat umum demi menjaga kerahasiaan negara.
Selain mandat pokok tersebut, para personel juga berkewajiban mendampingi agenda strategis lain seperti rapat kabinet hingga perjalanan dinas domestik maupun internasional.
Kesejahteraan para penasihat ini diatur secara resmi melalui instrumen hukum Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 dengan besaran setara menteri.
Merujuk pada ketetapan hukum tersebut, hak finansial bersih yang diterima oleh setiap personel menyentuh angka puluhan juta rupiah setiap bulannya.
“Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp76.5OO.0OO,OO,” tulis Pasal 3 Ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Jumat (2/10/2026).
Fasilitas penunjang kedinasan seperti kendaraan operasional beserta pengemudi, rumah jabatan, hingga jaminan kesehatan penuh turut melekat pada posisi baru ini.
Negara juga memberikan jaminan perlindungan pasca-tugas berupa hak pensiun serta pembebasan beban pajak penghasilan atas hak keuangan yang diterima.
Di bawah kepemimpinan Pratikno sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, lembaga ini diperkuat oleh kombinasi tokoh agama, purnawirawan, hingga akademisi.
Nama-nama besar seperti Shinta Nuriyah Wahid, Quraish Shihab, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, hingga Anwar Usman turut terdaftar di dalam struktur keanggotaan.
Keberadaan figur-figur lintas sektor ini diharapkan mampu menghadirkan perspektif pertimbangan yang komprehensif bagi presiden dalam menakhodai kebijakan nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok