Berita, Nasional

PPPK di sejumlah daerah terancam PHK, BKN merespons

Repelita.id

31 March 2026 22:02 WIB

PPPK di sejumlah daerah terancam PHK, BKN merespons
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah berancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dalih regulasi yang melarang alokasi belanja pegawai melampaui 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Beberapa daerah lainnya beralasan kemampuan fiskal yang cekak akibat kebijakan efisiensi memaksa mereka harus merumahkan sebagian PPPK yang selama ini menjadi tenaga penggerak pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons masalah tersebut dengan mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan sepenuhnya masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi.

“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta pada Ahad (29/3/2026).

Pada kesempatan yang sama, Wisudo merespons beredarnya informasi di media sosial Facebook berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN Suharmen tentang pernyataan berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.

Wisudo dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar karena BKN tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi PPPK sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut,” terangnya.

Wisudo mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi yang beredar terutama melalui kanal media sosial, dan selalu berpedoman pada informasi yang bersumber dari kanal resmi BKN serta instansi pemerintah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung