Repelita Jakarta - Seluruh penghuni perempuan pada sebuah pondok pesantren di kawasan Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, terpaksa harus menjalani serangkaian proses pemeriksaan interogatif oleh jajaran aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Tindakan hukum berupa penggeledahan paksa di dalam area lingkungan lembaga pendidikan keagamaan tersebut dilangsungkan oleh tim petugas gabungan pada hari Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari.
Melalui rilis konfirmasi berkala pada hari Kamis, 29 Oktober 2026, Sekretaris pondok pesantren Diyana Indah Sari membeberkan kronologi di mana puluhan personel bersenjata lengkap mendobrak pintu saat santriwati terlelap.
“Sekitar pukul 03.20 WIB, rombongan bersenjata lengkap dan puluhan polisi yang mengaku dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengetuk pintu pondok saat para santriwati masih tertidur,” jelas Diyana Indah Sari.
Ia menguraikan bahwa total penghuni lembaga tersebut berjumlah 16 orang perempuan, dengan rincian operasional mencakup 12 orang santriwati usia muda serta 4 orang ustazah selaku tenaga pendidik.
Pasca-penggeledahan, seluruh rombongan perempuan dibawa menuju kantor Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB tanpa adanya pendampingan hukum resmi maupun lembar surat panggilan dari penyidik.
Diyana Indah Sari mengklaim para santriwati baru menerima konsumsi perdana sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum akhirnya dipindahkan menuju markas Polres Sukoharjo guna pemeriksaan lanjutan pada pukul 10.00 WIB.
Selama proses interogasi berkepanjangan di kantor polres, jajaran santriwati dilaporkan kembali mengalami hambatan distribusi logistik pangan hingga kondisi fisik mereka mulai melemas dan didera kelelahan psikologis.
Pihak pengurus sempat melayangkan permohonan pengadaan makanan kepada petugas yang melintas pada pukul 14.00 WIB, namun realisasi pembagian konsumsi tersebut baru terlaksana menjelang sore hari.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, para santriwati kembali meminta makanan untuk terakhir kalinya karena kondisi tubuh mereka mulai lemas. Barulah setelah itu makanan diberikan,” urai Diyana Indah Sari memaparkan fakta di lapangan.
Ia menambahkan, tindakan pendobrakan dini hari tersebut memicu kepanikan massal di mana sejumlah santriwati terpaksa berlarian mencari perlindungan ke kamar ustazah akibat belum sempat mengenakan kain jilbab.
Pihak pengurus turut memberikan klarifikasi yuridis bahwa temuan berupa busur serta anak panah yang diamankan oleh penyidik murni merupakan fasilitas olahraga untuk program ekstrakurikuler internal.
Adapun tindakan penggeledahan massal ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus perusakan, pengancaman, serta pembakaran terhadap aset kedai Warung Mi Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro.
Terkait rentetan aksi premanisme di Kecamatan Grogol tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka utama berinisial AS sejak tanggal 19 Oktober 2026 (*)
Editor: 91224 R-ID Elok