Berita, Nasional

Polri Belum Umumkan Tersangka, Guru Besar UGM: Ada Tarik Menarik Kelembagaan Pastinya

Repelita.id

10 July 2026 21:58 WIB

Polri Belum Umumkan Tersangka, Guru Besar UGM: Ada Tarik Menarik Kelembagaan Pastinya
Foto: Istimewa

Polri Belum Umumkan Tersangka, Guru Besar UGM: Ada Tarik Menarik Kelembagaan Pastinya

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, menilai adanya hambatan politis di balik belum adanya penetapan tersangka oleh Polri dalam perkara yang menyeret pejabat tinggi Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Hambatan tersebut diduga muncul akibat adanya persaingan pengaruh antarlembaga negara pasca ditemukannya tumpukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp476 miliar di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.

"Kalau dugaan saya, ini ada tarik menarik kelembagaan pastinya," ujar Zainal dalam sebuah program bincang-bincang pada Jumat (10/7/2026).

Menurut Zainal, situasi penegakan hukum menjadi sangat pelik karena saat ini Polri dipandang sedang berhadapan langsung dengan institusi Kejaksaan yang memiliki posisi tawar kuat.

"Karena kemudian ada kekuatan yang tidak kecil yang melawan proses itu," tutur Zainal.

Ia menyoroti kejanggalan prosedur di mana penyitaan aset dalam skala masif telah dilakukan di banyak lokasi, namun progres penetapan tersangka masih jalan di tempat.

"Artinya begini, bukan saya menegasikan hukumnya. Kalau kita bicara di ranah hukumnya, tentu yang beginian itu akan jadi pertanyaan-pertanyaan. Kok bisa, sudah begitu banyak tempat, waktu sudah sekian lama, lalu kemudian prosesnya sudah berjalan, kenapa belum ada tindak lanjut yang memadai secara hukum," sambungnya.

Terkait opini publik yang menyebut penggeledahan ini sebagai langkah balas dendam, Zainal memilih untuk tidak ambil pusing dengan narasi tersebut.

Ia menegaskan bahwa jika memang ditemukan bukti tindak pidana korupsi yang kuat, maka motif di balik tindakan tersebut menjadi tidak relevan untuk dibahas.

"Kalau itu betul-betul korupsi, itu ada buktinya, ada aliran dananya, ada proses koruptifnya, ada peristiwanya. Saya kira motif menjadi urutan ke sekian," kata Zainal.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri telah menyisir 13 lokasi berbeda untuk mendalami kasus suap, gratifikasi, serta pencucian uang yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan hingga korupsi di berbagai perusahaan negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung