Repelita Jakarta - Desakan keras agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meletakkan jabatannya datang dari internal Dewan Perwakilan Rakyat menyusul adanya ketetapan yudisial mengenai keabsahan dokumen persyaratan administrasi pencalonan lampau.
ADVERTISEMENT
Tuntutan pengunduran diri tersebut dilayangkan secara terbuka oleh legislator dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, yang menilai persoalan ini telah memicu implikasi etika yang mendalam.
Melalui pernyataan resmi di Jakarta pada 2 November 2026, ia menyatakan, "Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,”.
Langkah melepaskan jabatan secara sukarela dinilai menjadi jalan terbaik agar problematika pemenuhan berkas legalitas kelulusan ini tidak terus menjadi bahan perdebatan sosial berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia menambahkan narasi kutipan, “Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,”.
Apabila opsi tersebut diabaikan, parlemen didorong untuk segera menginisiasi hak pengawasan melalui mekanisme tata negara serta meminta aparat hukum mengusut tuntas aspek pidana dalam penerbitan surat tersebut.
Ia menegaskan langkah lanjut, “Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyelundupan pasal dalam PKPU. Kedua peristiwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,”.
Landasan argumentasi politik ini merujuk pada ketetapan hukum terdahulu yang diperkuat oleh konsiderans yudisial dalam sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang menggarisbawahi nihilnya bukti otentik kelulusan setara.
Situasi dinilai kian buntu bagi sang pejabat setelah adanya putusan terbaru dari Mahkamah Agung yang secara formal membatalkan legalitas surat penyetaraan pendidikan tingkat menengah atas tersebut.
Ia memungkasi argumentasinya dengan menyatakan, “With adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres,”.
Walaupun demikian, tuntutan pemberhentian ini menempati koridor tekanan moral politik semata karena mekanisme pemakzulan formal kepala lembaga eksekutif tetap wajib tunduk pada tata cara hukum dasar yang ketat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok