Berita, Nasional

Polisi Tetapkan Dua Rekan Korban Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway

Repelita.id

28 September 2026 00:13 WIB

Polisi Tetapkan Dua Rekan Korban Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Presenter TVRI Papua Barat Yanto Idorway
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus kematian misterius yang menimpa penyiar televisi publik daerah Yanto Idorway akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian setempat.

Peristiwa yang mulanya dikabarkan sebagai musibah kecelakaan akibat hanyut terbawa arus sungai ternyata merupakan tindakan pidana pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini merupakan rekan terdekat korban sendiri yang berinisial PTP alias Pet serta DMT.

Para tersangka dijerat menggunakan ketentuan pasal pembunuhan biasa serta penganiayaan berat yang berakibat pada hilangnya nyawa seseorang.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol.

Trihadi Kuncahyo menerangkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah merampungkan gelar perkara terkait penanganan kasus tersebut.

Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, kata Trihadi pada hari Sabtu tanggal 26 September tahun 2026.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisal D dan P, sambungnya menegaskan.

Tragedi kelam ini bermula tatkala korban bersama dua orang rekannya berkunjung ke kawasan wisata Air Terjun Memti di Kampung Sisrang Distrik Anggi Gida Kabupaten Pegunungan Arfak pada Sabtu tanggal 18 Juli tahun 2026.

Dalam narasi awal yang beredar, korban dilaporkan terpeleset saat mencoba menyeberangi aliran air hingga terbawa derasnya arus sungai pegunungan.

Setelah dilakukan pencarian intensif selama berhari-hari, tim SAR gabungan akhirnya berhasil menemukan jasad korban tersangkut di antara bebatuan sungai pada Senin tanggal 27 Juli tahun 2026.

Kendati demikian, pihak keluarga korban mencium gelagat ganjil serta menemukan luka-luka tidak wajar pada sekujur tubuh jenazah saat proses autopsi dilangsungkan.

Kecurigaan keluarga semakin menguat lantaran keterangan yang disampaikan oleh para saksi mata dinilai tidak masuk akal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Napitupulu menyatakan bahwa peningkatan status hukum dilakukan usai rampungnya olah tempat kejadian perkara serta penerimaan hasil autopsi medis.

Setelah dilakukan gelar perkara, disepakati bahwa proses kasus ini ditingkatkan ke penyidikan karena ditemukan adanya tindak pidana, ujar Hesman pada hari Selasa tanggal 1 September tahun 2026.

Langkah tegas kepolisian dalam menetapkan kedua tersangka ini mendapat apresiasi penuh dari tim kuasa hukum keluarga korban.

Sebagai kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway, kami sangat mengapresiasi kerja keras dan keseriosan Kapolda Papua Barat Jenderal Papare dalam mengungkap kasus kematian korban, ungkap Koordinator Tim Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis pada hari Sabtu tanggal 26 September tahun 2026.

Pihak keluarga bersama kuasa hukum tetap mendesak aparat penegak hukum agar terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kami tetap masih berharap agar penyidik Polda Papua Barat mampu mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Yanto Idorway ini.

Termasuk adanya dugaan rencana menghilangkan nyawa seorang mantan jurnalis Suryanto Idorway oleh orang-orang yang berperilaku pengecut sebagaimana tergambar di dalam hasil visum et repertum maupun otopsi terhadap jenasah korban tersebut, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung