Repelita [Jakarta] - Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali mencuat ke permukaan publik seiring bergulirnya sidang perdana terdakwa Dokter Tifauzia Tyassuma.
Dalam sebuah video yang beredar, anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan keabsahan dokumen ijazah yang selama ini menjadi perdebatan.
ADVERTISEMENT
Abdul Gafur menantang pihak terkait untuk membuktikan apakah benar ada pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan ijazah tersebut asli.
"Saudara pernah mendengar pernyataan UGM bahwa mereka mengatakan ijazah (Jokowi) ini asli? Ada nggak yang mengatakan bahwa ijazah ini asli?," ujarnya seperti dikutip pada Senin (6/7/2026).
Pernyataan Abdul Gafur segera ditanggapi oleh Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, yang memberikan reaksi keras.
Dian menganggap pernyataan tersebut tidak berdasar dan menyebut bahwa Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, sejatinya sudah memberikan penjelasan lengkap terkait isu ini.
"Ini namanya asal mangap," cetus Dian dengan santainya menanggapi pernyataan pihak tersebut.
Menanggapi polemik yang berulang, Prof. Ova Emilia sebelumnya telah menegaskan bahwa UGM memiliki data lengkap mengenai rekam jejak akademik Joko Widodo sejak masuk hingga lulus.
Ova menjelaskan bahwa Joko Widodo resmi tercatat sebagai mahasiswa UGM mulai tanggal 28 Juli 1980 dan datanya tercantum dalam Koran Kedaulatan Rakyat edisi 18 Juli 1980.
Selama masa studi, yang bersangkutan menjalani proses registrasi mahasiswa baru dan menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM di bawah bimbingan Bapak Kas Mujo.
Ia juga menerangkan bahwa pada tahun 1983, Joko Widodo menyelesaikan evaluasi program sarjana muda saat terjadi masa transisi penyatuan program pendidikan.
"Jokowi menyelesaikan pendidikan sarjananya dan menyusun skripsi di bawah bimbingan Bapak Ahmad Sumitro," ungkap Ova.
Terkait isu foto ijazah berkacamata yang dipersoalkan, Ova memastikan bahwa hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku pada masa itu.
"Hal ini sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh pembantu rektor bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat tanggal 3 November 1984," jelasnya.
Ova menutup dengan menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi pendidikan untuk menyampaikan kebenaran data tanpa tendensi membela pihak manapun secara tidak proporsional. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok