Repelita Jakarta - Polemik seputar keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke ruang publik dan memicu perdebatan sengit.
Pandangan kritis tersebut salah satunya disuarakan oleh penulis buku Bambang Tri Mulyono melalui unggahan di akun media sosial X pribadinya.
ADVERTISEMENT
Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa rentetan permasalahan terkait ijazah tersebut merupakan hantaman berat bagi kelompok yang kerap ia sebut sebagai jaringan asal Solo.
Ia juga berpendapat bahwa situasi itu telah memicu kepanikan tersendiri sejak persoalan hukum tersebut mulai bergulir di ranah pengadilan.
Lebih lanjut, ia menyebut fenomena tersebut berpotensi menjadi batu sandungan serius bagi langkah politik Gibran dalam menghadapi kontestasi pemilihan presiden mendatang.
"Dugaan ijazah palsu Jokowi dan ijazah SMA Gibran jelas pukulan telak Genk Solo," tulis Bambang Mulyono di akun X.
"Kepanikan udah terjadi sejak masuk di pengadilan," ungkapnya menambahkan dalam narasi unggahan yang sama.
"Tsunami ijazah Jokowi dan Gibran akan mengganjal Gibran maju di pilpres 2029," tambah dia menutup pandangannya.
Tidak hanya berhenti pada wacana di media sosial, langkah hukum konkret juga diambil oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.
Pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 yang lalu, mereka secara resmi mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait persoalan syarat pendidikan tersebut.
Para pemohon secara tegas menuntut agar Gibran didiskualifikasi dari kedudukannya sebagai wakil presiden karena dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan.
Menurut argumen hukum yang dibangun, proses pelantikan resmi yang sudah berlangsung dianggap tidak serta-merta menghapus cacat hukum yang melekat sejak tahap pendaftaran.
"Intinya, diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena tidak memenuhi syarat cawapres," tulis Denny di akun X.
"Pelantikan, tidak menjadikan cacat syarat sejak pencalonan menjadi benar dan bisa dimaafkan," sambung dia mempertegas argumentasinya.
Melalui gugatan tersebut, para pemohon turut mendesak agar keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait penetapan paslon dibatalkan serta meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar sidang khusus. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok