Berita, Nasional

Polda Sulsel Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Pendamping Hukum Petani Laoli

Repelita.id

08 October 2026 21:03 WIB

Polda Sulsel Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Pendamping Hukum Petani Laoli
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengambil langkah pemeriksaan terhadap tiga orang saksi penting.

Pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan pendalaman laporan kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pendamping hukum.

ADVERTISEMENT

Korban diketahui bernama Muh. Pajrin Rahman alias Fajar yang bertindak sebagai kuasa hukum Petani Laoli.

Agenda pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilaksanakan secara intensif pada tanggal 7 Oktober 2026.

Unsur saksi yang dimintai keterangan terdiri atas warga petani setempat serta staf lembaga bantuan hukum.

Mereka dilaporkan berada di tempat kejadian perkara ketika dugaan aksi kekerasan tersebut pecah.

Insiden kekerasan itu terjadi di sela-sela proses penggusuran lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan.

Wilayah administratif tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Malili dan berlangsung pada tanggal 30 serta 31 Juli 2026.

Laporan resmi atas insiden tersebut telah tercatat dalam arsip kepolisian dengan nomor registrasi khusus.

Nomor laporan tercatat sebagai LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 7 Agustus 2026.

Agenda pemeriksaan saksi ini menjadi porsi krusial dalam rangkaian proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Penyidik berupaya mengurai seluruh rangkaian kejadian yang dilaporkan oleh korban secara transparan dan objektif.

Pendalaman materi mencakup dugaan tindakan kekerasan fisik ketika korban sedang menjalankan tugas resminya.

Salah seorang petani lokal bernama Asruddin turut hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi mata.

Ia memberikan kesaksian krusial mengenai apa yang disaksikannya secara langsung pada hari pertama kejadian.

Peristiwa pembongkaran rumah miliknya berlangsung pada tanggal 30 Juli 2026 dengan pengawalan ketat aparat penertiban.

Ratusan personel satuan polisi pamong praja terpantau memenuhi lokasi sejak pagi hingga proses pembongkaran selesai.

Saksi mengaku bertahan di atas bangunan rumahnya demi menyelamatkan sisa barang berharga yang tertinggal.

Di tengah situasi yang memanas tersebut, ia melihat langsung insiden kekerasan menimpa korban di lapangan.

Ia menyebut korban dipiting dan dikerumuni oleh sejumlah aparat penertiban saat rumahnya dirobohkan.

Keterangan lengkap tersebut disampaikan langsung di hadapan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.

Rangkaian dugaan kekerasan dilaporkan kembali berlanjut pada hari kedua yakni tanggal 31 Juli 2026.

Saat itu para petani bersama tim pendamping memilih bertahan di dalam sebuah bangunan musala terdekat.

Bangunan tersebut terpaksa dijadikan tempat pengungsian darurat usai tempat tinggal mereka rata dengan tanah.

Para pengungsi juga mendirikan tenda alakadarnya guna menyiapkan kebutuhan logistik dan makanan harian.

Aparat keamanan kemudian mendatangi lokasi pengungsian dan meminta kelompok tani segera meninggalkan area tersebut.

Korban dilaporkan memilih bertahan di dalam musala demi membantu proses evakuasi harta benda warga.

Sejumlah petugas penertiban kemudian mendatangi dan menarik paksa korban keluar dari dalam bangunan ibadah.

Korban didorong secara kasar menuju arah kerumunan massa aparat yang sudah bersiaga di luar.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban menderita luka-luka lebam pada bagian wajah, leher, kaki, serta tangan.

Rekaman video amatir yang mengabadikan detik-detik kejadian tersebut sempat beredar luas di berbagai platform digital.

Petani lokal lainnya bernama Harumin Lumang turut hadir memberikan kesaksian serupa kepada penyidik.

Ia memastikan diri berada di titik lokasi ketika insiden pengeroyokan tersebut berlangsung mencekam.

Ia melihat korban sudah berada di dalam kepungan barisan aparat dengan jarak pandang yang cukup dekat.

Ia sempat berupaya menerobos barisan petugas untuk memberikan pertolongan kepada korban yang tak berdaya.

Namun usahanya sia-sia karena jumlah personel pengamanan yang mengepung terlalu padat untuk ditembus.

Staf pendamping hukum bernama Siti Nur Alisa juga melengkapi daftar saksi yang diperiksa penyidik.

Saksi mata tersebut berada dekat lokasi ketika korban masih bertahan di dalam bangunan bersama seorang warga lanjut usia.

Warga lanjut usia yang ikut berlindung di dalam musala tersebut diketahui bernama Ernawati.

Korban tiba-tiba ditarik dari arah belakang oleh seseorang sebelum akhirnya dilempar ke tengah kerumunan aparat.

Puncak kejadian tersebut membuat korban sempat menghilang dari pandangan akibat tertutup tubuh para petugas.

Saksi turut menyebutkan dua inisial nama oknum petugas berinisial B dan S kepada penyidik.

Oknum petugas berinisial B disebut melakukan tindakan pencakarann, sementara petugas S bertugas menahan korban.

Seluruh identitas dan nama terduga pelaku telah diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti penyidik.

Sebelum pemeriksaan saksi ini, pihak kepolisian telah lebih dulu meminta keterangan korban secara langsung.

Korban bersama tim kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada pihak berwajib.

Barang bukti yang dilampirkan berupa rekaman video, foto luka fisik, hingga dokumentasi wajah terduga pelaku.

Seluruh rangkaian alat bukti tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Kasus hukum ini berakar dari sengketa penggusuran paksa yang menimpa masyarakat Petani Laoli.

Proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan kini terus berjalan di bawah koridor penyelidikan resmi.

Kombinasi keterangan korban, saksi mata, dan barang bukti diharapkan mampu membuka titik terang penegakan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung