Berita, Nasional

Polda Metro Jaya Tetapkan Sembilan Pegiat Media Sosial Tersangka Penyebaran Hoaks Dan Konten Provokatif

Repelita.id

08 August 2026 00:49 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan Sembilan Pegiat Media Sosial Tersangka Penyebaran Hoaks Dan Konten Provokatif
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meneliti setidaknya 28 penggiat media sosial pemilik 37 akun lantaran terindikasi menyebarkan materi bersifat destruktif, provokasi, serta kabar bohong.

Hasil pemeriksaan intensif tersebut berujung pada peningkatan status 10 figur ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

"Yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada sembilan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ," kata Iman di Polda Metro.

Langkah pembinaan serta peringatan resmi justru diberikan kepada 18 individu lainnya guna memberikan pemahaman terkait batasan aturan berselancar di jagat maya.

Tindakan tegas juga menyasar aset digital berupa penyitaan 10 akun utama demi melengkapi kebutuhan berkas perkara penyidikan.

Sementara 22 akun lain diarahkan untuk menempuh prosedur pemulihan maupun klarifikasi atas materi yang diunggah.

"Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down," ujar dia.

Pembersihan ruang siber tersebut mencakup materi yang berupaya dikaitkan dengan potensi gejolak kerusuhan pada bulan Agustus.

"Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu," ujarnya.

Aksi kejahatan digital para pelaku dilancarkan lewat taktik manipulasi berkas milik pihak lain hingga menyerupai dokumen autentik.

Pola rekayasa dokumen elektronik palsu turut diproduksi secara terencana agar tampak sah di mata publik.

Para tersangka juga dituding menyewa pihak ketiga untuk memproduksi materi serangan yang berpotensi memicu tindak pidana.

"Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," lanjutnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung