Berita, Nasional

PN Solo Tolak Seluruh Gugatan Ijazah Jokowi, Mantan Presiden Tegaskan Siap Hadiri Sidang Pidana di Jakarta

Repelita.id

30 October 2026 16:48 WIB

PN Solo Tolak Seluruh Gugatan Ijazah Jokowi, Mantan Presiden Tegaskan Siap Hadiri Sidang Pidana di Jakarta
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Solo secara resmi menolak gugatan perdata terkait keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan oleh seorang alumnus Universitas Gadjah Mada bernama Sigit Pratomo.

ADVERTISEMENT

Keputusan penolakan secara menyeluruh tersebut didokumentasikan secara digital lewat mekanisme e-Court instansi kehakiman setempat pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.

Meskipun majelis hakim memutuskan untuk mementahkan ajuan eksepsi dari kubu tergugat, namun jajaran pengadil tetap menyatakan bahwa seluruh poin tuntutan pokok perkara dari pihak penggugat ditolak.

Pihak penasihat hukum Joko Widodo yakni YB Irpan menerangkan bahwa putusan kehakiman itu telah selaras dengan koridor hukum yang berlaku karena penggugat dinilai gagal membuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

"Sudah selayaknya dan beralasan hukum apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama akhirnya menolak gugatan penggugat," sebut YB Irpan saat memberikan analisis yuridisnya.

Di sisi lain, perwakilan hukum penggugat yakni Dekka Ajeng Maharasri membeberkan bahwa pencabutan perkara terpaksa diajukan karena adanya hambatan operasional dalam menghadirkan dokumen fisik ijazah asli ke ruang sidang.

Ajeng menjelaskan bahwa lembaran dokumen krusial tersebut tengah disita untuk penanganan kasus hukum lain di kejaksaan, namun dirinya mengaku tetap puas atas rontoknya eksepsi kubu lawan.

"Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut dan kami datang membuktikan? Pasti dikabulkan," sebut Ajeng.

Berdasarkan rilis wawancara berkala bersama jajaran media pada hari Selasa, 19 Mei 2026, penggugat yakni Sigit Pratomo memaparkan bahwa dirinya merupakan seorang advokat asal Klaten yang menempuh studi hukum di UGM sejak tahun 1997.

Terkait riwayat studinya yang diselesaikan pada tahun 2006, Sigit menyatakan, "Alumni Fakultas Hukum. Kalau aku masuknya itu 97. Aku hampir DO, terus 2006 itu diminta untuk menyelesaikan, ya aku selesaikan, 2006 aku baru lulus."

Walau belum sempat bertatap muka secara langsung dengan Joko Widodo, ia memaparkan bahwa dirinya tergerak menguji keabsahan ijazah kehutanan tersebut karena adanya ikatan moral sebagai sesama alumnus kampus.

Mengenai interaksi personal masa lalunya di wilayah Surakarta, Sigit memberikan penjelasan singkat dengan berujar, "Kalau ketemu Pak Jokowi belum, cuma dulu kalau sama omnya malah kenal."

Sementara itu, Joko Widodo menyatakan kesiapan penuh untuk menghadiri agenda pemanggilan sidang pidana dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo serta Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pemeriksaan saksi itu diagendakan berjalan pada hari Kamis, 5 November 2026, di mana mantan kepala negara tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya proses yudisial.

Saat memberikan keterangan pers langsung dari kediaman pribadinya di Solo pada hari Jumat, 30 Oktober 2026, Joko Widodo menegaskan, "Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang ya InsyaAllah saya akan hadir."

Dirinya memaparkan masih menunggu surat undangan resmi dari pengadilan, namun memastikan siap memberikan jawaban objektif atas seluruh pertanyaan tim hukum di persidangan.

"Ya menjawab apa yang ditanyakan itu aja baik oleh yang mulia para hakim jaksa penuntut umum maupun dari pengacara para terdakwa," tutur Joko Widodo mengakhiri keterangannya (*)

Editor: 91224 R-ID Elok








TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung