Repelita Jakarta - Tindakan administrasi yudisial ditempuh oleh kelompok pengawas sipil terhadap majelis kehakiman yang memeriksa perkara sengketa keaslian dokumen kelulusan akademik.
ADVERTISEMENT
Pihak pelapor melayangkan aduan tertulis secara formal guna mendesak lembaga pengawas yudisial pusat agar mengawal ketat jalannya persidangan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Langkah ini ditujukan guna memastikan pemenuhan hukum acara pidana serta mendesak pemanggilan figur saksi utama ke dalam ruang sidang utama.
"Kami hadir ke KY ini untuk mendorong KY untuk bersikap lebih aktif dalam pengawasan sesuai dengan hukum acara secara pidana," kata Saefuddin memberikan keterangan resmi di Gedung KY Jakarta Pusat.
Pihak aliansi menegaskan pentingnya kehadiran fisik dari pihak yang dirugikan secara langsung demi menemukan kebenaran materiil perkara sengketa hukum tersebut.
"Karena hakim itu punya hak aktif untuk mencari kebenaran materiilnya. Oleh karena itu, jangan sampai saksi korban enggak pernah hadir dalam persidangan," tutur Saefuddin menerangkan rincian dalil aduan.
Aduan tertulis itu diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui surat perintah kedinasan resmi agar tidak memicu polarisasi opini di ruang publik.
"Kalau bisa ya menyurati majelis agar ikut apa, memerintahkan menghadirkan saksi korban dalam hal ini Bapak Jokowi, agar menemukan kepastian hukum, tidak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat," sebut Horas Siagian menambahkan rincian tuntutan.
Salah satu terdakwa perkara sengketa administrasi tersebut menyampaikan rasa puas atas diterimanya berkas laporan kelompok pemuda oleh petugas gerbang utama.
"Saya benar-benar senang ya hari ini karena sebenarnya apa yang dilakukan PMAKI ini tadi sudah diterima langsung oleh petugas," ujar Roy Suryo saat memberikan konfirmasi pers di lapangan.
Ia memaparkan analisis yurisprudensi mengenai konsekuensi fatal terhadap keabsahan penuntutan apabila figur pelapor utama terus mangkir dari panggilan kehakiman.
"Dan dalam kasus-kasus yang lainnya, kalau pelapor itu tidak ada atau tidak hadir, itu kasusnya gugur, batal," sebut Roy Suryo memungkasi narasi penjelasan hukum pribadinya (*)
Editor: 91224 R-ID Elok