Berita, Nasional

Pilkada Lewat DPRD Kandas, MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat

Repelita.id

30 June 2026 22:57 WIB

Pilkada Lewat DPRD Kandas, MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.

Putusan terhadap perkara bernomor 195/PUU-XXIV/2026 ini dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

Majelis hakim menilai bahwa empat mahasiswa yang menjadi pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Mahkamah berpendapat para pemohon gagal menunjukkan adanya dampak kerugian konstitusional, baik yang bersifat nyata maupun potensi ancaman di masa depan, akibat norma hukum yang digugat.

Mahkamah tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar, ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.

Langkah hukum yang ditempuh para pemohon ini sebenarnya didorong oleh keresahan publik terkait adanya wacana untuk kembali mengalihkan proses pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Para penggugat menginginkan adanya penegasan mutlak dari Mahkamah agar sistem pemilihan tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat guna menjaga esensi kedaulatan demokrasi hasil Reformasi 1998.

Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai prinsip-prinsip demokrasi, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.

Dengan adanya ketetapan ini, norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada tetap sah dan berlaku sepenuhnya tanpa perubahan, serta sistem pemilihan langsung tetap menjadi metode utama yang digunakan saat ini. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung