Berita, Nasional

Perubahan Sikap Soal Ijazah Jokowi Disorot, Damai Hari Lubis Sebut dr Tifa Menjilat Ludah Sendiri

Repelita.id

06 August 2026 23:26 WIB

Perubahan Sikap Soal Ijazah Jokowi Disorot, Damai Hari Lubis Sebut dr Tifa Menjilat Ludah Sendiri
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sorotan tajam mewarnai perkembangan perkara dugaan fitnah berkas pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai pengamat hukum Damai Hari Lubis mengkritik konsistensi dr Tifauziah Tyassuma dalam menghadapi proses peradilan.

Perubahan arah sikap dr Tifa yang sebelumnya tergolong vokal melayangkan tudingan dokumen palsu dinilai memicu spekulasi luas di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

Langkah lepas tangan atau penghentian narasi tersebut dipandang dapat mencederai kredibilitas pernyataan yang pernah dilontarkan sebelumnya.

“Jika memang benar ada perubahan sikap, publik tentu akan bertanya apa yang menjadi alasannya. dr Tifa menjilat ludahnya sendiri,” ujar Damai, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul indikasi bahwa pihak terkait berpotensi menempuh jalur restorative justice atau mengutarakan permohonan maaf kepada pihak yang melapor.

Garis penanganan hukum di Polda Metro Jaya sendiri sebelumnya sempat mengambil opsi damai bagi beberapa nama yang terseret.

Penyidikan atas Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, serta Rismon Hasiholan Sianipar resmi dihentikan via SP3 setelah tercapai kesepakatan damai dengan pelapor.

Sebaliknya, lima figur lain termasuk Roy Suryo, dr Tifa, Muhammad Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, dan Rustam Effendi tetap diproses hingga pelimpahan berkas.

Penilaian Damai menekankan bahwa pilihan untuk berdamai akan melahirkan tanda tanya besar atas konsistensi argumen yang kerap dilontarkan ke publik.

Mengingat dr Tifa tergolong gencar menyuarakan keyakinannya di berbagai forum publik maupun saluran media sosial.

Masyarakat kini menunggu kepastian penjelasan terbuka apabila terjadi pergeseran pendirian dari akademisi tersebut.

Selain dr Tifa, keteguhan Roy Suryo beserta kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin juga diuji untuk membuktikan kesiapan mereka bertarung di persidangan.

Konsistensi strategi hukum kelompok tersebut dinantikan publik di tengah terbukanya peluang penyelesaian damai.

Padahal sebelumnya gelombang optimisme sempat meluap dari pihak pengkritik terkait peluang memenangkan perkara di ruang sidang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keberlanjutan proses hukum bagi sebagian tersangka murni didasarkan pada pemenuhan syarat formal restorative justice. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung