Repelita Jakarta - Rekaman percakapan lawas mengenai respons mantan Presiden Joko Widodo terkait wacana pengembalian uang negara kembali mencuat di tengah sorotan publik.
Pernyataan tersebut awalnya bukan diungkapkan langsung kepada awak media, melainkan disampaikan kembali oleh Ustaz Abu Bakar Ba’asyir.
ADVERTISEMENT
Keterangan itu berhulu dari momen perjumpaan keduanya yang berlangsung di kediaman pribadi sang mantan kepala negara di kawasan Surakarta.
Dalam pertemuan yang terlaksana pada tanggal 29 September 2025 silam tersebut, pimpinan pondok pesantren itu mengaku sempat melontarkan nasihat khusus.
Dirinya berpesan agar tokoh nasional tersebut tidak merasa malu untuk segera mengembalikan aset negara apabila suatu saat terbukti melakukan penyimpangan hukum.
“Ya saya ingatkan gitu, kalau seandainya Pak Jokowi betul-betul pernah korupsi, nggak usah malu, meskipun menjadi miskin,” ujar Ba’asyir.
Menanggapi nasihat tersebut, mantan kepala negara itu disebut memberikan jawaban singkat dengan mengenang kembali perjalanan hidup masa lalunya.
“Dia bilang iya dulu saya juga miskin,” kenang Ba’asyir dalam sesi wawancara khusus bersama wartawan senior Edy Mulyadi pada tanggal 7 Oktober 2025.
Kemunculan kembali potongan percakapan tersebut kini beririsan dengan bergulirnya proses persidangan perkara hukum dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023 hingga 2024.
Dalam agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pihak penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menghadirkan tokoh nomor satu saat itu sebagai saksi.
Kehadiran figur tersebut dinilai krusial guna menerangkan duduk perkara di balik lahirnya kebijakan alokasi tambahan dua puluh ribu kuota jemaah haji.
Kendati demikian, para ahli hukum mengingatkan agar publik dapat memisahkan secara proporsional antara rekam jejak nasihat moral dan pembuktian materiil perkara pidana.
Pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tahun lalu sama sekali bukan merupakan bentuk pengakuan yuridis ataupun alat bukti adanya tindak kejahatan rasuah.
Begitu pula dengan pemanggilan saksi di persidangan tidak otomatis mengubah status hukum seseorang menjadi pihak yang bersalah tanpa putusan pengadilan yang inkrah.
Di sisi lain, regulasi pemberantasan rasuah di tanah air secara tegas mengatur bahwa pemulihan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapuskan ancaman pidana.
Berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku, pengembalian aset yang dikorupsi berjalan paralel dengan penegakan sanksi badan bagi pelaku tindak pidana.
Oleh karena itu, substansi utama dalam proses peradilan saat ini terletak pada pengujian fakta hukum terkait kebijakan publik alokasi kuota haji secara objektif.
Apabila majelis hakim memutuskan untuk memanggilnya ke muka persidangan, fokus utama pemeriksaan berkisar seputar proses pengambilan keputusan administratif.
Keterangan yang nantinya dibutuhkan berkaitan langsung dengan mekanisme lahirnya kebijakan strategis serta pihak-pihak yang bertanggung jawab melaksanakannya di lapangan.
Dengan demikian, narasi pengembalian dana yang sempat diungkapkan tokoh agama tersebut lebih tepat diposisikan sebagai catatan moral ketimbang bukti hukum. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok