Berita, Nasional

Perlindungan LPSK pada Ferry Boboho Jadi Kunci Bongkar Aliran Dana Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

Repelita.id

27 August 2026 00:44 WIB

Perlindungan LPSK pada Ferry Boboho Jadi Kunci Bongkar Aliran Dana Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kasus mega korupsi yang menyeret eks petinggi kejaksaan agung kembali memanas setelah aparat penegak hukum membongkar aliran dana jumbo senilai puluhan miliar rupiah.

Penggeledahan mendadak di sebuah tempat usaha kawasan Jakarta Selatan berhasil menyita tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing yang ditaksir bernilai fantastis.

ADVERTISEMENT

Petinggi lembaga antirasuah bhayangkara mengonfirmasi temuan harta haram tersebut usai melakukan penyisiran menyeluruh di titik lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan dana.

"Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp60 miliar," kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.

Sorotan publik kini tertuju pada sosok pengusaha asal Sulawesi yang statusnya berubah drastis menjadi saksi kunci terlindung setelah sebelumnya sempat tersandung perkara hukum.

Keterangan sang saksi membeberkan dugaan adanya peranan perantara dalam pusaran suap penanganan perkara korporasi raksasa masa lalu.

Jaringan aliran dana haram tersebut dituding mengalir melalui serangkaian transaksi tertutup sebelum akhirnya bermuara di tangan sang mantan pejabat penegak hukum.

Kendati demikian, pihak mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut dengan tegas membantah seluruh tudingan miring serta kepemilikan aset mewah yang dialamatkan kepadanya.

"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," katanya.

Lembaga perlindungan negara akhirnya resmi memberikan status pengamanan khusus bagi sang saksi menyusul krusialnya informasi rahasia yang ia pegang.

Meski demikian, status tersangka yang telah disematkan kepada sang eks pejabat tinggi masih harus melalui proses pembuktian sah di persidangan demi menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Irjen Totok Suharyanto pada 11 Juli 2026.

Kini, kesaksian sang pengusaha bakal menjadi kunci pembuka kotak pandora guna menyingkap tabir gelap sindikat makelar kasus yang merugikan keuangan negara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung