Repelita Jakarta - Langkah hukum dalam membela harkat dan martabat seorang wanita yang menjadi korban intimidasi oleh kelompok premanisme terorganisir kini dihadapkan pada tantangan besar berupa manipulasi fakta di lapangan.
Pihak penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah menyatakan telah mengantisipasi munculnya gerakan sistematis dari pihak tertentu yang berupaya meruntuhkan kredibilitas pengaduan korban demi menyelamatkan nama baik pelaku.
ADVERTISEMENT
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengonfirmasi adanya kejanggalan sikap dari saksi kunci lingkungan setelah pihaknya resmi melayangkan aduan ke Komnas HAM serta Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Anomali tersebut terlihat pada hari Ahad, 24 Mei 2026, ketika sang ketua rukun warga yang menyaksikan langsung proses penjemputan paksa putri budayawan nasional Ahmad Bahar oleh oknum ormas tiba-tiba mengubah kesaksiannya.
Melalui konten video yang disiarkan oleh akun Tiktok milik media terafiliasi kelompok terlapor, sang pamong desa menepis seluruh dugaan kekerasan verbal, penyekapan, hingga aksi penembakan senjata api di tempat kejadian perkara.
Tim advokasi menduga kuat telah berjalan operasi pengkondisian di balik layar guna menyulap peristiwa kriminalitas tersebut menjadi skenario fiktif berupa kejutan perayaan ulang tahun bagi sang wanita.
Kendati demikian, para penegak hukum meyakini bahwa konstruksi peradilan tidak akan bisa dikelabui oleh dalih perayaan ulang tahun yang tidak masuk akal serta tidak memiliki hubungan emosional logis antara pimpinan ormas dan korban.
Lembaga hukum keagamaan tersebut menegaskan tetap fokus memperkuat alat bukti otentik serta kesaksian materiil demi mematahkan argumentasi palsu kelompok terlapor saat agenda pembuktian di muka sidang pengadilan nanti.
Melalui pernyataan tertulisnya, sang pengacara juga mengetuk kesadaran kolektif seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan dukungan moral penuh agar tatanan hukum Indonesia tidak kalah oleh dominasi kesewenang-wenangan kaum preman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok