Repelita [Jakarta] - Perjalanan dinas Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto yang pernah memegang tampuk pimpinan sebagai Kakorsabhara Baharkam Polri kini berakhir di balik jeruji besi.
Sosok perwira tinggi yang menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian pada 1986 ini sempat meniti karier panjang di berbagai lini penugasan kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ia tercatat pernah menjadi ujung tombak di sejumlah polres daerah seperti Situbondo dan Lampung Selatan sebelum akhirnya ditarik ke lingkungan Markas Besar Polri.
Puncak pengabdiannya di kepolisian ditandai saat menduduki jabatan strategis di Korps Sabhara hingga akhirnya memutuskan untuk memasuki masa purnatugas.
Selepas meninggalkan institusi Bhayangkara, ia sempat menjajaki dunia bisnis dan pendidikan dengan terlibat dalam pengelolaan lembaga bimbingan belajar masuk TNI-Polri serta menjadi komisaris di sebuah perusahaan.
Namun, fase hidup setelah pensiun justru membawa dirinya terseret dalam pusaran perkara korupsi pengadaan perangkat papan tulis interaktif di Tebing Tinggi.
Kasus ini mengakibatkan negara menanggung kerugian sekitar Rp 8,2 miliar dalam proyek senilai Rp 14,4 miliar yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing.
Penasihat hukum terdakwa, Paulus Peringatan Gulo, menyebut bahwa posisi kliennya sebagai direktur utama perusahaan hanyalah formalitas administratif semata.
Ia mengungkapkan bahwa Bambang tidak pernah terlibat operasional maupun menerima keuntungan dari PT Gunung Emas Ekaputra yang dipersoalkan jaksa.
"Beliau memang Direktur PT Gunung Emas Ekaputra berdasarkan akta perusahaan. Namun, beliau tidak menerima gaji, tidak mendapatkan fasilitas, bahkan tidak mengetahui kantor perusahaan berada di mana," tegas Paulus di persidangan Selasa (30/6/2026).
Dugaan rekayasa dokumen berupa pemalsuan tanda tangan pun mengemuka sebagai argumen utama pembelaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini, sang mantan petinggi Polri tersebut harus menempuh jalur persidangan untuk membuktikan sanggahan atas dakwaan penyelewengan anggaran yang ditujukan kepadanya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok