Berita, Nasional

Peran AKBP Syarif,Tunjukan 28 Unggahan soal Ijazah ke Jokowi, Namanya Disebut dalam Sidang dr Tifa

Repelita.id

30 August 2026 19:17 WIB

Peran AKBP Syarif,Tunjukan 28 Unggahan soal Ijazah ke Jokowi, Namanya Disebut dalam Sidang dr Tifa
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Nama ajun komisaris besar polisi Syarif Muhammad Fitriansyah mencuat dalam persidangan pembacaan berkas tuduhan kedua yang menjerat dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Perwira menengah kepolisian tersebut menyerahkan laporan mengenai deretan tulisan di platform jejaring publik yang dinilai menodai kehormatan serta reputasi mantan Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Muatan unggahan yang dipersoalkan di muka sidang pada dasarnya menuding keabsahan dokumen ijazah strata satu milik Joko Widodo keluaran Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sebagai barang tiruan.

Aparat penuntut umum menjelaskan bahwa Syarif memperlihatkan sebanyak 28 unggahan dalam kurun waktu 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025 langsung di kediaman pribadi kawasan Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

"Saksi Syarif Muhammad Fitriansyah memperlihatkan kepada Joko Widodo berupa 28 unggahan di beberapa media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa.

Rangkaian konten digital yang ditunjukkan oleh mantan ajudan tersebut mencakup pula tulisan dari akun media sosial pribadi milik Tifa.

Jaksa penuntut umum kemudian merangkai unggahan digital itu untuk menyusun konstruksi perkara hukum yang disangkakan kepada terdakwa di persidangan.

Salah satu bukti tulisan yang masuk dalam materi pemeriksaan memuat cuplikan citra dokumen serta pranala berita tertanggal 18 Maret 2025.

Seluruh jalinan fakta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum masih merupakan garis besar tuduhan dan status kepastian hukum terdakwa tetap bergantung pada vonis hakim akhir.

Peran saksi kunci menjadi sangat krusial lantaran dirinya yang membawa dan memperlihatkan secara langsung tayangan digital tersebut kepada pihak korban.

Paparan materi tuduhan di ruang sidang menegaskan bahwa konten narasi di media sosial berujung pada kerugian imateril berupa pencederaan martabat.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik," tutur jaksa.

Mantan kepala negara dilaporkan merasa terhina akibat tuduhan berulang yang mengaitkan kelengkapan administrasi akademik miliknya.

Polemik kian melebar lantaran isu ijazah palsu diseret ke ranah pencalonan politik pada kontestasi pemilihan wali kota, gubernur, hingga pemilihan presiden.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Joko Widodo telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," ucap jaksa.

Terdakwa dijerat menggunakan sangkaan berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta perundang-undangan regulasi transaksi elektronik.

Pada dakwaan primair, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsidair, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dokter Tifa juga didakwa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keterlibatan perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2012 tersebut murni bertindak sebagai saksi yang menguraikan kronologi penemuan bukti digital.

Pengawal pribadi kelahiran Pontianak 17 April 1991 tersebut tercatat telah mengemban tugas pengawalan melekat selama sembilan tahun sejak 2016.

Latar belakang perwira Polri ini diwarnai sejarah perjuangan pantang menyerah usai gagal dalam tujuh kali percobaan tes masuk instansi militer maupun perguruan tinggi sebelum akhirnya lulus Akpol.

Fakta di persidangan memperlihatkan bagaimana rekam jejak aktivitas ruang maya dapat bermuara pada persoalan pidana serius di meja hijau.

Keabsahan materi dakwaan penuntut umum kini menanti pengujian bukti digital dan keterangan saksi lanjutan sebelum majelis hakim ketuk palu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung