Berita, Nasional

Peradi Bersatu Tantang Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu Jokowi Di Sidang Pokok Perkara

Repelita.id

31 August 2026 21:06 WIB

Peradi Bersatu Tantang Roy Suryo Buktikan Ijazah Palsu Jokowi Di Sidang Pokok Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gugatan praperadilan kesekian kalinya dinilai tidak bakal menuntaskan pokok persoalan dugaan dokumen palsu kepala negara terdahulu.

Pandangan tersebut disampaikan secara terbuka oleh Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi manuver hukum yang terus ditempuh oleh pihak penggugat.

ADVERTISEMENT

Seluruh argumen serta alat bukti yang dikantongi oleh masing-masing pihak semestinya diuji secara langsung di arena sidang pokok perkara demi membuka kebenaran terang benderang.

Pernyataan tegas mengenai hal tersebut diungkapkan oleh Ade Darmawan melalui kutipan langsung yang berbunyi, "Silakan saja (melanjutkan praperadilan kelima). Tetapi gini, saya sampaikan bahwa kalaupun dia (Roy Suryo) praperadilan terus menerus itu kan tidak menyelesaikan masalah, tidak akan menghilangkan pokok perkara,".

Pihaknya menantang pihak penuding untuk membawa seluruh temuan materiil dan menunjukkan pembuktian secara terbuka di hadapan majelis hakim persidangan.

Rasa penasaran untuk melihat aksi pengujian dokumen secara langsung turut disampaikan melalui ungkapan bernada tantangan di hadapan publik.

Pernyataan tantangan tersebut tertuang dalam kutipan kalimat, "Saya sangat merindukan mau melihat Mas Roy melakukan atraksi di depan hakim bahwa 'ini membuktikan ijazah Bapak Jokowi palsu.' Itu yang kami inginkan,".

Permohonan praperadilan kelima yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sempat mengalami penundaan akibat ketidakhadiran pihak termohon instansi negara.

Meskipun demikian, pihak pemohon bersikukuh menyatakan kesiapan penuh untuk terus melanjutkan proses persidangan guna memperjuangkan gugatan ganti rugi upaya paksa.

Di sisi lain, polemik berkepanjangan ini direspons dengan kesiapan penuh dari pihak terlapor yang menyatakan kesanggupan menghadirkan seluruh arsip dokumen pendidikan asli.

Mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga ijazah tingkat perguruan tinggi siap dibawa apabila pengadilan benar-benar memerlukan kehadiran fisik dokumen tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung