Berita, Nasional

Penyetaraan Ijazah Wapres Gibran Digugat Ke PTUN, Denny Indrayana Desak Mundur Dari Jabatan

Repelita.id

08 August 2026 01:20 WIB

Penyetaraan Ijazah Wapres Gibran Digugat Ke PTUN, Denny Indrayana Desak Mundur Dari Jabatan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Legitimasi dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipermasalahkan hingga bermuara ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah rilisan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi diseret menjadi objek sengketa hukum oleh pengamat pendidikan Mercy Smart.

ADVERTISEMENT

Inisiator gugatan bersama tim penasihat hukum menilai penerbitan berkas kesetaraan tersebut terindikasi mengandung cacat administrasi yang mendasar.

Langkah studi singkat Gibran di UTS Insearch Sydney Australia selama 6 bulan disoal lantaran disetarakan dengan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan selama 3 tahun.

"Bagaimana mungkin seseorang yang hanya mengambil kursus selama 6 bulan bisa disetarakan dengan SMK yang menempuh waktu belajar minimal 3 tahun? Ini yang mendasar," ujar salah satu perwakilan tim advokasi usai persidangan persiapan di PTUN.

Pihak penuntut mengkhawatirkan keputusan administratif semacam itu berpotensi merusak tatanan serta standar hukum tata kelola pendidikan nasional.

Majelis hakim PTUN dalam sidang tertutup turut menyoroti kejanggalan nomenklatur serta instansi penerbit berkas penyetaraan tersebut.

Kerumitan muncul akibat ketidaksesuaian antara konsep pendidikan nonformal, label SMK bawah naungan Dirjen Vokasi, serta pembubuhan tanda tangan pejabat Dirjen Dikdasmen.

Sebab kesimpangsiuran itu majelis hakim menjadwalkan pemanggilan dua Direktorat Jenderal terkait guna memberikan klarifikasi resmi pada agenda berikutnya.

"Hakim menilai penting untuk memanggil Dirjen terkait untuk memastikan siapa pihak yang paling bertanggung jawab atau berwenang mencabut surat tersebut jika memang terbukti cacat hukum," ungkap tim hukum penggugat, Coki.

Inisiator gugatan menegaskan sasaran utama gugatan murni tertuju pada legalitas Keputusan Tata Usaha Negara yang diproduksi oleh kementerian.

Konsekuensi pembatalan berkas oleh hakim diyakini bakal berdampak langsung terhadap keabsahan syarat administrasi pendaftaran jabatan publik terkait.

Persidangan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pemanggilan perwakilan kementerian direncanakan berlangsung pada Kamis mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menilai kejanggalan pemenuhan kualifikasi pendidikan minimum wakil presiden membawa dampak konstitusional serius.

Denny bahkan menyarankan Gibran mundur guna menghindari dinamika pemakzulan yang berisiko memicu ketidakstabilan suhu politik nasional.

"Mas Wapres, dari kacamata konstitusi bernegara, soal tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA ini bukan permasalahan sederhana. Ini masalah serius," ujar Denny. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung