Berita, Nasional

Penyelidikan Korupsi Pengadaan Batik Lutim Juara, Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Panggil Penyedia

Repelita.id

21 October 2026 00:08 WIB

Penyelidikan Korupsi Pengadaan Batik Lutim Juara, Polisi Periksa Puluhan Saksi dan Panggil Penyedia
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor Luwu Timur terus mengintensifkan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pengadaan kain batik bermotif Lutim Juara.

ADVERTISEMENT

Tim penyidik kepolisian tercatat telah merampungkan pemeriksaan terhadap puluhan saksi penting dari berbagai instansi, termasuk jajaran bendahara di satuan kerja perangkat daerah serta seluruh pimpinan puskesmas di wilayah setempat.

Kasi Humas Polres Luwu Timur AKP Muh Husain mengonfirmasi bahwa penanganan perkara hukum tersebut hingga saat ini masih berjalan dan timnya tengah bersiap memanggil pihak kontraktor penyedia.

"Iya betul, dijadwalkan pemeriksaan pekan ini," kata Muh Husain pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 saat memberikan keterangan mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.

Penyelidikan mendalam dilakukan guna membongkar mekanisme transaksi pembelian kain yang ongkos pembuatannya dibebankan secara langsung kepada ribuan Aparatur Sipil Negara serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Gejolak di kalangan pegawai Pemkab Luwu Timur mencuat lantaran para ASN diwajibkan secara mandiri membeli busana batik khas daerah dengan memotong hak Tambahan Penghasilan Pegawai mereka.

Besaran pemotongan TPP yang dialokasikan untuk skema pembayaran kain seragam daerah tersebut dipatok nominalnya mencapai angka Rp580 ribu untuk setiap individu aparatur pemerintah setempat.

Setiap ASN maupun PPPK diwajibkan membawa pulang dua lembar bahan kain berwarna dasar hitam serta biru yang dibanderol dengan harga unit masing-masing sebesar Rp290 ribu.

Apabila merujuk data populasi ASN dan PPPK Luwu Timur yang menyentuh angka 6.355 orang, maka kalkulasi kasar potensi perputaran uang pada pengadaan ini diperkirakan mencapai kisaran Rp3,69 miliar.

Perhitungan potensi nilai komersial tersebut belum memperhitungkan partisipasi pemesanan dari seluruh jajaran perangkat desa dan kelurahan yang menurut rumor turut diimbau melakukan pembelian serupa.

Kebijakan mengenai kewajiban pemakaian seragam tersebut berpatokan pada Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 yang disahkan dan ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 2025 lalu.

Aturan tata cara berpakaian dinas tersebut sejatinya menetapkan penggunaan pakaian batik daerah setiap hari Kamis, seragam harian khaki pada Senin-Selasa, serta kemeja putih gelap pada hari Rabu.

Meskipun demikian, fokus utama penanganan perkara oleh tim penyidik Tipidkor bukan terletak pada aturan busana, melainkan pada prosedur pengadaan barang serta pola pemotongan hak finansial ASN.

Proses pengadaan fasilitas serta kelengkapan dinas pemerintahan yang bersumber dari kas negara diwajibkan tunduk pada regulasi serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan.

Sorotan publik juga tertuju pada sosok rekanan berinisial BI yang disebut-sebut bertindak selaku penyedia serta diduga memiliki ikatan kekerabatan dengan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.

Proses pemanggilan dan pemeriksaan penyuplai kain diyakini bakal membuka tabir legalitas kontrak bisnis, penetapan patokan harga pasar, serta transparansi alur distribusi pembiayaan di lapangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung