Repelita Jakarta - Penyebab kematian Serda Ahmad Muzzammil Farisa di Mess Galaksi, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, terungkap akibat hantaman pukulan keras pada bagian dada korban.
Insiden tragis ini dipicu oleh tindakan rekan seniornya, Serda Jordan Martua, yang melayangkan tiga kali pukulan menggunakan tangan kosong dalam posisi tangan terkepal ke arah korban.
ADVERTISEMENT
Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi membeberkan kronologi tersebut dalam sesi jumpa pers di Puspom AU Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 16 September 2026.
Menurut keterangan resmi Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi, tindakan kekerasan itu didasari inisiatif pelaku untuk memberikan nasihat dan teguran kepada almarhum yang berstatus paling senior di antara mereka.
“Sebenarnya hanya sebanyak tiga kali itu ya, dengan tangan kosong, dengan posisi tangannya itu adalah terkepal dan dipukulkan ke dada korban,” jelas Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Lebih lanjut, Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi menyebutkan bahwa pelaku ingin menegaskan tanggung jawab korban sebagai senior untuk mengarahkan para prajurit junior di satuannya.
“Serda JM inisiatif dia. Inisiatif untuk memberikan santiaji, mengasih tahu bahwa karena almarhum ini paling senior di antara tiga orang itu,” ujar Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi.
“Intinya, kamu harus kasih tahu ke adik-adimu, itu adalah tanggung jawab. Namun, ditambahkanlah bahwa konsekuensinya kalau jadi senior ya harus bertanggung jawab. Ini adalah peringatan dari saya agar ingat, begitu kan. Tapi, peringatan itu malah dilakukan penganiayaan,” imbuhnya.
Seketika setelah hantaman ketiga mendarat, korban langsung jatuh dalam posisi jongkok, tubuhnya mendadak lemas, lalu ambruk dan kehilangan kesadaran diri sepenuhnya di lokasi kejadian.
Empat pelaku yang melihat kondisi korban tak sadarkan diri sempat berupaya memberikan pertolongan darurat dengan mengoleskan minyak angin ke hidung serta membasuh tubuh korban dengan air.
Namun, karena kondisi korban tidak menunjukkan perubahan sama sekali, para tersangka yang diliputi rasa panik langsung melarikannya menggunakan mobil dinas menuju instalasi gawat darurat rumah sakit terdekat.
“Sekitar pukul 23.45 WIB, setelah dilakukan penanganan oleh pihak IGD, korban atas nama Serda Ahmad dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi.
Peristiwa kelam ini bermula dari rasa tersinggung Serda Mayzard Try Surya Anggara saat berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan Serda RP untuk memasukkan namanya ke daftar penerbangan tugas luar kota pada Selasa, 8 September 2026.
Selain menetapkan Serda Jordan Martua sebagai pelaku pemukulan, penyidik menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Serda Mayzard Try Surya Anggara, Serda Andri Hiskia, dan Serda Muh Aldhi D.
Danpuspomau Marsda TNI Daan Sulfi menegaskan bahwa kasus penganiayaan berat ini sama sekali tidak memiliki korelasi dengan isu pembelian mi instan yang sempat ramai beredar di tengah masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 131 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c, Pasal 467 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c, serta Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan KUHPM dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok