Berita, Hukum

Penjelasan Kejagung soal kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi

Repelita.id

30 March 2026 14:47 WIB

Penjelasan Kejagung soal kasus videografer Amsal Sitepu yang didakwa korupsi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kejaksaan Agung memberikan penjelasan resmi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, dengan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan bagian dari kasus besar pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan pers pada Senin (30/3/2026) mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1,8 miliar yang terbagi-bagi di antara sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

ADVERTISEMENT

"Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp 1,8 miliar. Di mana Rp 1,8 miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda," kata Anang kepada wartawan.

Menurut penjelasan Kejagung, Amsal hanya salah satu dari beberapa pihak yang diduga menyebabkan kerugian negara, dengan nilai yang dibebankan kepadanya mencapai Rp 202 juta dalam pembuatan video profil untuk 20 desa di wilayah Karo.

Anang memaparkan bahwa dalam kasus ini, Amsal diduga melakukan manipulasi terhadap rancangan anggaran biaya (RAB) dengan memanfaatkan ketidaktahuan para kepala desa terkait teknis penyusunan anggaran untuk pembuatan video profil tersebut.

"Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full," ungkap Anang menjelaskan modus yang ditemukan oleh tim penyidik.

Selain itu, Anang juga menyebut adanya indikasi pembayaran ganda atau double budgeting untuk biaya editing yang sudah dianggarkan namun ternyata dibayarkan kembali dalam pos anggaran yang berbeda.

"Ini kan ini dana desa, masalahnya. Nah kepala-kepala desa ini kan enggak terlalu paham. Ini yang membuat RAB-nya, berdasarkan penyidik, ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full," paparnya.

Terkait adanya permintaan dari Komisi III DPR RI agar Amsal dibebaskan, Kejagung menyatakan menghormati fungsi pengawasan yang dilakukan oleh lembaga legislatif namun mempersilakan mekanisme hukum yang telah berjalan.

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ujar Anang.

Ia menambahkan bahwa saat ini proses persidangan Amsal masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu (1/4/2026).

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," sambungnya.

Kejagung juga menyambut baik pelaksanaan rapat dengar pendapat yang digelar DPR bersama Amsal sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap kinerja penegak hukum di Indonesia.

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," ungkap Anang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung