Repelita [Jakarta] - Sorotan publik kini tertuju pada potensi keterlibatan figur ber pengaruh atau aktor kuat dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Analisis tersebut diutarakan oleh pengamat politik Universitas Nasional Firdaus Syam saat menyoroti indikasiPenyalahgunaan wewenang serta celah tata kelola yang melingkupi kasus hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Pandangan ini dibeberkan Firdaus tatkala mengisi agenda diskusi publik garapan Perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia di kawasan Jakarta pada Jumat (7/8/2026).
Menurut Firdaus keraguan serta keingintahuan masyarakat mengenai sosok yang mengeruk keuntungan di balik perkara tersebut merupakan reaksi yang wajar.
"Pertanyaan-pertanyaan publik itu hanya dapat dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, independen, dan berintegritas. Karena itu, jangan ada pihak yang dilindungi dalam pengungkapan maupun pengembangan kasus ini," kata Firdaus.
Ia menegaskan ketersediaan kemauan politik dari aparat penegak hukum menjadi faktor krusial untuk menuntaskan perkara hingga ke akar-akarnya.
Keberanian menangani perkara secara adil tanpa tebang pilih dinilai sebagai tolok ukur keseriusan pemerintah menjaga marwah supremasi hukum.
Pelimpahan penanganan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang sebagai momentum emas bagi lembaga antirasuah untuk membuktikan independensinya di mata warga.
"Kasus ini, menurut saya, tidak berdiri sendiri. Karena itu perlu dibuka secara luas agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diungkap sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya.
Sistem peradilan yang terbuka serta akuntabel diyakini menjadi kunci utama agar keyakinan masyarakat terhadap agenda pemberantasan rasuah tidak tergerus.
Kegagalan mengusut tuntas skandal ini dikhawatirkan dapat memicu degradasi kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum nasional.
"Kalau kasus ini tidak ditangani dengan baik, publik bisa kehilangan harapan terhadap penegakan hukum. Karena itu, prosesnya harus dikawal secara ketat dan dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Forum diskusi tersebut turut melibatkan sederet pakar hukum dan mantan penyidik antirasuah guna mengawal objektivitas penanganan kasus. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok