Pengadaan Motor Listrik Kepala SPPG Pakai APBN, Bos BGN Minta Pengertian Masyarakat
Repelita Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons video viral di media sosial terkait pengadaan motor untuk Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memicu kritik tajam di tengah masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025 yang lalu dan ditujukan untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan di Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Meskipun demikian, Dadan memastikan bahwa motor tersebut hingga saat ini belum didistribusikan kepada pihak terkait di lapangan.
Menurutnya, kendaraan yang telah tersedia masih harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan.
"Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan," jelasnya kepada awak media.
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai jumlah pengadaan mencapai 70.000 unit, Dadan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
"Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025," sebut Dadan membantah angka yang viral.
Dadan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ia juga meminta publik untuk memahami bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Program MBG.
Lebih jauh, Dadan menegaskan bahwa penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme berlapis yang melibatkan berbagai lembaga.
Hal ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan negara.
"Dalam pengelolaan uang negara, you are never alone. Semua melalui mekanisme yang jelas dan melibatkan berbagai pihak," ujarnya di Jakarta pada Rabu (8/4/2026).
Tahap perencanaan program dibahas melalui forum tripartit yang melibatkan BGN, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Keuangan.
Pada tahap pengadaan, Dadan menyebut adanya proses review oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan seluruh prosedur sesuai ketentuan.
Begitu pula dengan proses pembayaran yang tidak lepas dari pengawasan dan harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan.
"Dalam proses pembayaran semuanya di-approve oleh Kementerian Keuangan," tegasnya mengakhiri penjelasan.
Dengan mekanisme tersebut, BGN memastikan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok