Repelita [Jakarta] - Paparan bukti yang disajikan Roy Suryo dalam isu tuduhan ijazah palsu justru dinilai oleh kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Firman Pangaribuan, sebagai penegas status kliennya sebagai alumni Universitas Gadjah Mada.
Firman menyampaikan penilaian tersebut saat menanggapi deretan data mulai dari lembaran ijazah hingga rincian nilai akademis yang dipresentasikan oleh Roy.
ADVERTISEMENT
“Jadi, ini tidak membuktikan, malah sebaliknya membuktikan bahwa bapak (Jokowi) adalah alumni atau pernah berkuliah. Ini lah buktinya, ijazah tadi buktinya,” ucap Firman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Pengadilan Tata Usaha Negara: Ijazah Jokowi Harus Dibuka, Kasus Selesai?', Selasa (11/8/2026).
Kelengkapan arsip administratif yang diperoleh dari penyelenggara pemilu disebut menjadi fakta otentik mengenai riwayat pendidikan mantan kepala negara tersebut.
“Sudah disampaikan beliau-beliau ini memeriksakan ke KPU, diterima datanya, ada datanya, itu membuktikan bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM, dari KPU loh dapatnya,” tuturnya.
Selain membahas bukti fisik, Firman juga mengkritik perlawanan hukum berupa gugatan praperadilan yang dilancarkan secara berulang oleh pihak Roy Suryo.
Pihaknya menilai langkah hukum beruntun tersebut berpotensi menjadi ajang manuver untuk mengulur waktu agar pemeriksaan perkara utama tidak kunjung dimulai.
“Jangan sampai, sebagaimana isi putusan ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa ini mengulur-ngulur supaya tidak masuk pokok perkara, ini merupakan upaya penyalahgunaan kewenangan praperadilan. Ada putusan loh,” ujarnya.
Ia menekankan agar seluruh pihak menghormati yurisprudensi dan ketetapan peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap ketimbang terus memicu praperadilan baru.
"Kok masuk lagi prapid, kok masuk lagi prapid,” katanya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok