Berita, Nasional

Peneliti Independen Bonatua Silalahi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran

Repelita.id

05 November 2026 20:40 WIB

Peneliti Independen Bonatua Silalahi Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Penyetaraan Ijazah Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Peneliti independen Bonatua Silalahi dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan hukum secara intensif di Korps Bhayangkara terkait polemik administrasi kelulusan tingkat tinggi.

ADVERTISEMENT

Langkah yuridis ini merupakan tindak lanjut atas pelaporan perkara dugaan manipulasi berkas pengajuan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Informasi kepastian pemeriksaan saksi ahli tersebut dikonfirmasi oleh Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum dari organisasi kemasyarakatan Jawara Bela Umat dan Aliansi Rakyat Menggugat.

Pernyataan resmi mengenai jadwal pemanggilan tersebut disampaikan kepada awak media pada hari Rabu tanggal empat November tahun dua ribu dua puluh enam.

"Pemeriksaan saksi Bonatua Silalahi dijadwalkan pukul 10.00 WIB," ujar Ahmad Khozinudin membeberkan linimasa agenda kedinasan Bareskrim Polri.

Lembaga kepolisian sebelumnya telah merespons pengaduan formal dari gabungan ormas sipil yang dilayangkan sejak tanggal tujuh Oktober tahun dua ribu dua puluh enaam.

Pihak penyidik siber Bareskrim kemudian menaikkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan setelah melakukan ekspos atau gelar perkara secara maraton.

Ahmad Khozinudin menerangkan bahwa dalam forum gelar perkara tersebut pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen materiil yang berasal dari Singapura.

Selain itu, berkas pembuktian diperkuat oleh dokumen ketetapan lembaga peradilan tertinggi serta ulasan tertulis dari dua pakar hukum tata negara tanah air.

"Dokumen suket yang kami serahkan kepada penyidik untuk ditelaah lebih lanjut dalam proses penyidikan," kata Ahmad Khozinudin menjelaskan jenis alat bukti orisinal.

Ia menambahkan bahwa landasan utama pengajuan keberatan yuridis ini bertumpu pada lembar pertimbangan hukum tertulis dari majelis hakim konstitusi sebelumnya.

Fakta persidangan menyingkap ketiadaan rekam jejak sertifikasi akademis luar negeri dari objek yang bersangkutan untuk dapat disetarakan secara sah dengan kurikulum nasional.

"Putusan MK yang tebal itu tadi kami serahkan karena dalam pertimbangan putusan MK itulah baru kami ketahui tidak ditemukannya objek yang bisa disejajarkan dengan ijazah SMA di Indonesia," tutur Ahmad Khozinudin mengakhiri penjelasannya.

Hingga saat ini, tim penyidik siber Mabes Polri terus mengumpulkan keterangan saksi serta mencocokkan data forensik digital dari kementerian terkait.

Masyarakat sipil terus mengawal penuntasan perkara ini demi menjaga marwah administrasi kenegaraan serta menjamin tegaknya prinsip konstitusi hukum yang berkeadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung