Berita, Nasional

Penanganan Kasus Korupsi Seragam Dan Ambulans Luwu Timur Disorot Pegiat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Repelita.id

29 September 2026 17:12 WIB

Penanganan Kasus Korupsi Seragam Dan Ambulans Luwu Timur Disorot Pegiat Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya penanganan pada serangkaian dugaan kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan menuai sorotan tajam dari seorang praktisi hukum sekaligus tokoh diaspora asal daerah tersebut yang bernama Muhammad Yamin.

Sorotan utama diarahkan langsung pada penuntasan perkara yang dinilai harus memberikan jaminan kepastian hukum yang jelas kepada seluruh lapisan masyarakat terkait dugaan kasus penyelewengan dalam pengadaan pakaian sekolah dan penyediaan unit ambulans desa.

ADVERTISEMENT

Proyek penyediaan fasilitas kesehatan armada ambulans itu sendiri diketahui menggunakan alokasi dana tanggung jawab sosial perusahaan dari pihak PT Vale Indonesia Tbk.

Melalui sebuah keterangan tertulis resmi yang dikirimkan kepada awak media Muhammad Yamin mempertanyakan kejelasan penanganan perkara tersebut yang statusnya kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan namun belum ada satupun nama tersangka yang dirilis.

Praktisi hukum tersebut menilai situasi penyidikan yang berjalan tanpa adanya keterbukaan informasi yang memadai berpotensi memicu timbulnya berbagai pertanyaan serta keraguan di tengah lingkungan masyarakat luas.

Dirinya berpandangan bahwa proses penyidikan semestinya menjadi instrumen utama untuk membuat sebuah peristiwa dugaan pelanggaran hukum menjadi terang benderang sekaligus mencari pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan pembuktian.

Langkah pemeriksaan yang dilakukan terhadap sejumlah individu saksi dalam kasus ini juga ikut menjadi perhatian karena proses tersebut dinilai krusial sehingga publik sangat menantikan adanya transparansi perkembangan kasus secara berkala.

Pandangan kritis dari Muhammad Yamin tidak semata menuntut kejelasan waktu pengumuman pelaku melainkan lebih menitikberatkan pada urgensi pemenuhan nilai akuntabilitas serta pemenuhan kepastian hukum dalam iklim penegakan hukum di daerah.

Menurutnya setiap perkara korupsi yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak wajib dituntaskan secara transparan di atas rel aturan hukum tanpa mengesampingkan pemenuhan asas praduga tak bersalah.

Ia menambahkan bahwa masa tunggu dalam sebuah rangkaian penegakan hukum harus didasari oleh alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis bukan sekadar dibiarkan mengambang tanpa kejelasan batas waktu yang baku.

Gelombang perhatian dari masyarakat ini berkembang di tengah berjalannya proses hukum atas dua perkara korupsi pengadaan pakaian sekolah dan unit ambulans desa yang saat ini sedang ditangani oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Menanggapi adanya desakan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Luwu Timur kemudian memberikan penjelasan resmi kepada publik saat menerima perwakilan organisasi kemasyarakatan yang datang menyampaikan aspirasi pada hari Senin tanggal 7 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang bernama Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan menegaskan secara langsung bahwa jalannya proses penyidikan untuk perkara seragam sekolah dan fasilitas ambulans dipastikan masih terus bergulir dan tidak dihentikan.

Pihak korps adhyaksa menyatakan tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan penetapan status tersangka terhadap seseorang sebelum seluruh unsur alat bukti kedokteran hukum dinilai benar-benar kuat dan terpenuhi secara sempurna.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan di hadapan media pada hari Senin tanggal 7 September 2026 dengan menerangkan jika kami grusa-grusu menetapkan tersangka tanpa didukung alat bukti yang kuat, ujungnya kami akan diprapradilankan.

Pihak kejaksaan menerangkan bahwa orientasi utama dari penyidikan tidak hanya sekadar mengejar status tersangka melainkan untuk menyusun konstruksi perkara yang solid dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim persidangan.

Guna memperkuat pembuktian perkara tersebut saat ini pihak Korps Adhyaksa Luwu Timur juga tengah intensif melakukan koordinasi dengan lembaga auditor negara terkait proses perhitungan nilai kerugian keuangan yang dialami negara.

Di sisi lain Muhammad Yamin memberikan catatan kritis agar penanganan hukum perkara korupsi ini tidak menjadi terhambat hanya karena menunggu hasil perhitungan kerugian dari satu lembaga audit tertentu saja.

Dirinya berpendapat bahwa tim penyidik kejaksaan sebenarnya memiliki berbagai instrumen hukum pembuktian mandiri lainnya yang bisa dioptimalkan secara maksimal untuk mengungkap tabir kebenaran dalam perkara ini.

Berdasarkan aturan Mahkamah Agung dalam rumusan Kamar 2024 yang dimuat pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 ditegaskan bahwa selain instansi BPK dan BPKP pihak Inspektorat, SKPD, hingga akuntan publik tersertifikasi sah melakukan audit pengelolaan keuangan.

Dengan adanya payung hukum tersebut hambatan penghitungan indikasi kerugian keuangan negara semestinya tidak lagi bertumpu pada satu lembaga saja meski hasil audit tertulis tetap menjadi bagian vital dalam mengokohkan dakwaan.

Sebagai seorang praktisi hukum yang kini tinggal di luar daerah perhatian yang ditunjukkan oleh Muhammad Yamin ini menjadi representasi nyata dari kepedulian kaum diaspora terhadap daerah kelahirannya.

Dirinya menilai kendala jarak geografis sama sekali tidak mengurangi rasa kepeduliannya untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih serta berjalannya supremasi hukum di tanah kelahiran Kabupaten Luwu Timur.

Dalam ulasan tertulisnya ia mencontohkan beberapa perkara hukum yang sempat menyita perhatian di Luwu Timur seperti kasus internal PDAM serta beberapa dugaan penyelewengan dana desa sebagai cerminan pentingnya kepastian hukum.

Meski demikian Muhammad Yamin menegaskan bahwa setiap kasus dugaan korupsi yang terjadi harus tetap ditinjau secara objektif berdasarkan fakta-fakta lapangan serta kecukupan alat bukti hukum pada masing-masing perkara.

Oleh karena itu ia meminta publik untuk tidak sekadar fokus pada desakan penahanan pelaku melainkan mengawal bagaimana aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan berjalan profesional dan akuntabel.

Diskusi mengenai durasi penuntasan perkara ini pada akhirnya bermuara pada upaya menjaga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas institusi kejaksaan yang berada di daerah.

Kejaksaan Negeri Luwu Timur sendiri berulang kali menyatakan komitmennya bahwa kedua kasus korupsi tersebut akan dituntaskan secara objektif dan pihak kejaksaan tidak akan mundur dalam menegakkan keadilan hukum.

Bagi Muhammad Yamin hal mendasar yang harus dipastikan adalah menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan tidak kehilangan arah serta konsisten memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap transparan sesuai batas aturan serta rutin memberikan informasi perkembangan perkara yang proporsional demi memenuhi hak tahu dari masyarakat Luwu Timur.

Bagi warga setempat persoalan penegakan hukum bukan hanya urusan menghukum pihak tertentu melainkan menjadi parameter utama dalam mengukur keseriusan negara dalam melindungi hak-hak masyarakat dari praktik korupsi.

Dukungan serta pengawasan dari perspektif diaspora Luwu Timur ini sekaligus menjadi wujud nyata partisipasi warga dalam menjaga jalannya tata kelola pemerintahan yang bersih di tanah kelahiran mereka.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung