Berita, Nasional

Pemprov Jateng Dampingi Santri Pascapenggeledahan RTQ Tak Berizin, Polisi Buru Dua Eks Napiter

Repelita.id

01 November 2026 00:47 WIB

Pemprov Jateng Dampingi Santri Pascapenggeledahan RTQ Tak Berizin, Polisi Buru Dua Eks Napiter
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis mendalam bagi anak-anak yang terdampak penggeledahan sebuah lokasi yang mengatasnamakan lembaga keagamaan di Kabupaten Sukoharjo.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan bahwa fokus utama pihak Pemprov Jateng saat ini adalah memulihkan trauma para santri sekaligus menjamin kelangsungan pendidikan mereka di lembaga resmi.

ADVERTISEMENT

Langkah konkret ini diambil agar mentalitas anak-anak terlindungi serta tidak mengalami trauma berkepanjangan pasca-tindakan hukum penggeledahan oleh aparat kepolisian.

"Kami berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Kemenag. Kami fokus pada pendampingan psikologis untuk memulihkan potensi trauma pada anak-anak," katanya, Sabtu (31/10).

Hasil penelusuran bersama pihak Kementerian Agama dan pengasuh Ponpes Hamalatul Quran pusat Jombang mengonfirmasi bahwa lokasi di Sukoharjo tersebut sama sekali tidak terdaftar secara resmi.

Taj Yasin pun mendesak penertiban rumah tahfidz mandiri yang belum berizin serta mendorong sinergi ketat bersama organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

"Kami sudah telusuri juga bahwa Ponpes Hamalatul Quran yang berada di Sukoharjo tidak memiliki keterkaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang resmi. Diduga tempat tersebut merupakan Rumah Tahfidz Quran (RTQ) mandiri yang belum mengantongi izin operasional," terangnya.

"Bahwa RTQ yang belum berizin untuk dapat dikoordinasikan dengan organisasi terkait seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah atau organisasi yang lain," imbuhnya.

Di sisi lain, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengonfirmasi bahwa tindakan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian pengembangan kasus kriminalitas pembakaran dan perusakan warung mi.

Penyidikan ini berakar dari insiden aksi perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026.

Penangkapan tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026 membuka penelusuran baru yang mengarah pada buronan DPO berinisial I, di mana keduanya merupakan mantan narapidana terorisme.

"Dari penangkapan ST, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan seorang DPO berinisial "I". Keduanya diketahui merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang pernah terlibat dalam aksi penyerangan Polsek Kliwon pada 2015," katanya, Sabtu (31/10).

Tindakan tegas penggeledahan dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata lengkap terpaksa ditempuh akibat tingginya tingkat kerawanan serta rekam jejak pelaku.

Saat penangkapan tersangka ST sebelumnya, pelaku sempat memberikan perlawanan sengit menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka-luka.

Meski DPO berinisial I tidak berada di lokasi saat penggeledahan 27 Oktober 2026, petugas menyita berbagai senjata tajam, busur panah, cairan asam kuat, hingga bahan spirtus dari Sukoharjo dan Karanganyar.

"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum murni untuk memburu DPO kasus pembakaran warung. Pelaksanaannya didasari izin penetapan dari pengadilan. Kami bekerja berdasarkan fakta-fakta hukum dan seluruh barang bukti di lokasi masih terus kami dalami,” terangnya.

Sebanyak 19 orang perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi telah diperiksa dengan pendampingan UPTD PPA sebelum dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing demi keamanan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung