Repelita [Jakarta] - Pemerintah daerah bersama lembaga legislatif provinsi di ujung barat nusantara sepakat melayangkan permohonan konsultasi resmi kepada kementerian dalam negeri terkait status atribut bendera khusus.
Langkah penentuan sikap bersama tersebut diambil menyusul insiden bentrokan fisik yang terjadi di ibu kota provinsi beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
"Hasil rapat untuk menjadi kesepakatan bersama. Mengenai Bendera Bulan Bintang, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh bersama-sama berkonsultasi dengan Kemendagri," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, dikutip Minggu, 16 Agustus 2026.
Keputusan itu merupakan poin krusial dari hasil musyawarah forum pimpinan daerah yang melibatkan kepala daerah, pimpinan dewan, panglima militer, kepala kepolisian, serta kepala kejaksaan setempat.
Kericuhan sebelumnya meletus di pekarangan rumah ibadah utama saat kegiatan doa bersama memperingati hari perdamaian daerah ketika sekelompok massa nekat menaikkan atribut kain yang identik dengan simbol kelompok separatis masa lalu.
Petugas pengamanan di lokasi sempat berupaya memberikan peringatan persuasif, namun diabaikan hingga memicu aksi saling lempar benda dan pelepasan gas air mata ke arah kerumunan.
"Pelaksanaan zikir pada peringatan HDA ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman telah selesai. Walaupun sempat terjadi kericuhan saat acara zikir, situasi dapat segera dikendalikan dan tetap kondusif," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto dalam keterangannya.
Aparat gabungan militer dan kepolisian langsung memperketat pengamanan serta meningkatkan intensitas patroli wilayah guna mencegah meluasnya gangguan keamanan.
Dalam forum rapat pimpinan tersebut, pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah mengingatkan kembali keberadaan regulasi daerah nomor tiga tahun dua ribu tiga belas yang mengatur ketentuan atribut wilayah.
Kendati demikian, pengaturan terkait legalitas atribut tersebut masih mengalami jalan buntu dan belum memperoleh titik temu dengan pemerintah pusat sejak satu dekade silam.
Pertemuan lintas instansi itu turut merumuskan enam butir rekomendasi penting yang mengedepankan langkah persuasif serta pelibatan tokoh agama dan adat untuk meredam ketegangan.
Pemerintah daerah menegaskan perlunya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar polemik pengibaran atribut tersebut tidak terus berulang di masa mendatang.
"Perlu keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri, apakah Bendera Bulan Bintang boleh dinaikkan atau tidak. Kalau boleh ya boleh dan kalau tidak ya tidak," ucapnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok