Repelita Jakarta - Kehadiran Dewan Pertahanan Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai gelombang keberatan serta sorotan tajam dari kalangan intelektual universitas dan analis kebijakan negara.
Badan baru yang direncanakan untuk memperkuat keselarasan sektor pertahanan ini justru disinyalir membawa dampak buruk bagi kelangsungan sistem demokrasi akibat adanya tumpang tindih kewenangan yang tidak sehat.
ADVERTISEMENT
Rangkaian kritik tajam ini mencuat ke permukaan dalam agenda diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk 'Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan?' di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Pakar studi hubungan internasional sekaligus analis militer Connie Rahakundini Bakrie menguraikan lima poin ancaman terhadap tatanan hukum tata negara yang bersumber dari pembentukan lembaga pertahanan baru tersebut.
Connie memberikan perhatian serius pada munculnya tabrakan yurisdiksi kerja yang dapat merusak pola komando serta melahirkan kerancuan fungsi kerja antara Kementerian Pertahanan, institusi TNI, serta Lemhanas.
"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," jelas Connie melalui sambungan zoom meeting.
Lebih lanjut dirinya mempersoalkan keberadaan Pasal 3 huruf f yang dipandangnya sebagai klausul multitafsir karena memberikan ruang legalitas bagi perluasan fungsi kerja berdasarkan instruksi sepihak dari presiden.
Menurut ulasan dari pengamat pertahanan ini keberadaan payung hukum tersebut sangat berbahaya lantaran membuka peluang lebar bagi terjadinya perluasan kewenangan badan militer tanpa adanya batasan yang terukur.
”Kelima permasalahan tersebut bukan soal perlu atau tidak terhadap keberadaan DPN, tapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional,” paparnya.
Sikap penolakan senada juga disuarakan oleh pakar ilmu politik dari Universitas Nasional Firdaus Syam yang mempersoalkan kemanfaatan riil serta ketertutupan blueprint agenda kerja lembaga tersebut di hadapan khalayak.
Dirinya mengkhawatirkan pendirian kompartemen baru ini hanya akan menguras sisa ruang fiskal pada APBN tanpa mampu menawarkan nilai pembeda yang konkrit dengan instrumen pertahanan yang eksis sebelumnya.
”Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya?” tandas Firdaus Syam.
Analis kebijakan publik Gian Kasogi menambahkan bahwa kerangka struktural internal organisasi baru ini wajib diuji kelayakannya secara kritis guna mencegah terjadinya akumulasi wewenang strategis di satu lingkaran kekuasaan.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal,” pungkas Gian.
Munculnya polemik ini mempertegas kebutuhan mendesak akan keterbukaan informasi serta penguatan fungsi pengawasan checks and balances dalam perumusan kebijakan strategis nasional agar terhindar dari pengaburan batas fungsi kelembagaan negara.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok