Repelita Palopo - Polemik pergantian antar waktu anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan III milik Partai NasDem kembali mencuat setelah nama Putri Dakka menjadi sorotan publik.
Putri Dakka sebelumnya sempat diisukan pindah dari Partai NasDem ke PDIP saat maju dalam Pilkada Palopo tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Namun isu tersebut terbantahkan setelah KPU Kota Palopo mengeluarkan surat jawaban resmi atas permohonan informasi publik dari sejumlah pihak.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa Putri Dakka masih tercatat sebagai kader aktif Partai NasDem dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik hingga bulan April 2026.
Fakta ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung dengan proses PAW kursi DPR RI yang tengah bergulir.
Status keanggotaan partai merupakan salah satu syarat mendasar dalam mekanisme PAW yang tidak bisa ditawar-tawar.
Setelah kepastian status keanggotaan itu terungkap, perhatian publik bergeser pada isu lain yang dinilai jauh lebih sensitif.
Beredar desas-desus bahwa DPP Partai NasDem justru merekomendasikan nama Hayarna Hakim sebagai calon PAW.
Padahal berdasarkan rekapitulasi hasil Pemilu 2024, Putri Dakka berada pada urutan ketiga dengan perolehan 53.700 suara.
Sementara Hayarna Hakim berada di posisi kelima dengan raihan suara hanya 29.162 suara atau terpaut cukup jauh.
Pengamat politik sekaligus akademisi STISIP Veteran Palopo, Musafir Jasin, menilai fakta ini seharusnya memperkuat legitimasi administratif Putri Dakka.
Ia mengatakan bahwa jika benar ada upaya menggeser calon dengan suara lebih tinggi, maka persoalan itu tidak lagi sekadar urusan internal partai.
Hal tersebut telah menyentuh aspek kepastian hukum dan prinsip demokrasi yang sangat mendasar.
"Ketika isu perpindahan partai sudah dijawab secara resmi oleh KPU dan ternyata yang bersangkutan masih sah sebagai kader NasDem, maka alasan administratif praktis sudah gugur," ujar Musafir.
"Kalau kemudian masih ada upaya mengalihkan PAW kepada nama lain yang perolehan suaranya lebih rendah, publik tentu berhak curiga," lanjutnya.
Menurutnya, proses PAW harus berdiri di atas prinsip legitimasi suara rakyat, bukan sekadar hasil kompromi elite politik di ruang tertutup.
Jika suara rakyat yang menjadi dasar pemilu dapat dikesampingkan begitu saja, maka hal itu berpotensi menimbulkan cacat hukum permanen.
Musafir juga menyoroti kemiripan pola kasus ini dengan skandal Harun Masiku yang pernah menjadi perhatian nasional.
Dalam kasus tersebut, proses PAW menjadi kontroversial karena dinilai menghilangkan hak calon yang secara elektoral lebih berhak.
Kasus itu bahkan menyeret anggota KPU dalam perkara korupsi dan menjadikan Harun Masiku sebagai buronan hingga saat ini.
"Konteksnya mirip, ada dugaan penggeseran hak politik seseorang yang secara elektoral dan aturan lebih berhak menjadi PAW," kata Musafir.
"Ini yang membuat publik sensitif karena KPU pernah punya preseden buruk dalam kasus Harun Masiku," imbuhnya.
Di tengah polemik tersebut, perhatian publik mulai tertuju pada kemungkinan adanya praktik transaksional dalam proses PAW.
Desas-desus mengenai dugaan intervensi politik dan permainan kepentingan semakin ramai diperbincangkan di berbagai kalangan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tidak memberikan jawaban eksplisit terkait kabar rencana operasi tangkap tangan di lingkungan KPU.
Namun ia menegaskan bahwa KPK terus memantau potensi korupsi dalam tata kelola partai politik.
"KPK tidak bisa mengumbar semua giat penyelidikan ke publik. Namun, kami selalu siaga dan waspada terhadap setiap informasi praktik penyuapan terhadap penyelenggara negara," ujar Budi.
Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa lembaganya akan bertindak transparan dan patuh pada regulasi yang berlaku.
KPU akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Monitoring PAW untuk memverifikasi dokumen calon secara real time.
"Kalau tidak sesuai dan bertentangan dengan undang-undang, usulan partai politik dalam pleno KPU pasti ditolak," tegas Afifuddin.
Ia menjelaskan bahwa KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan verifikasi setelah menerima permintaan resmi dari pimpinan DPR.
Hingga berita ini diturunkan, Partai NasDem belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik rekomendasi nama calon PAW tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok