Repelita Bogor - Sepasang suami istri (pasutri) tertangkap basah oleh polisi saat tengah melakukan aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram, dalam sebuah penggerebekan di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang suami berinisial S (54 tahun) beserta istrinya berinisial H (46 tahun), yang kini harus berurusan dengan hukum atas perbuatan mereka.
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Ajun Komisaris Besar Wikha Ardilestanto, menjelaskan modus operandi pelaku pada Jumat (3/4/2026) dengan memindahkan isi dari empat tabung subsidi 3 kg ke satu tabung nonsubsidi ukuran 12 kg.
Dalam operasinya yang tergolong besar, para pelaku ini mampu menggunakan sekitar 31.500 tabung gas elpiji subsidi dalam sehari, padahal itu seharusnya menjadi hak konsumsi masyarakat biasa.
Dari aksi ilegal ini, pasangan tersebut membeli elpiji 3 kg seharga Rp22 ribu per tabung, lalu menjual elpiji 12 kg hasil oplosan dengan harga Rp249 ribu, sehingga mereka meraup keuntungan mencapai sekitar Rp1,35 miliar per hari.
Akibat ulah mereka, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp13,2 miliar setiap bulannya.
Wikha menambahkan bahwa setiap harinya, pasangan tersangka ini mampu memproduksi seribuan tabung gas hasil oplosan, dengan sistem distribusi mencapai 15 kali pengiriman per hari.
Dalam setiap kali pengiriman, mereka mengangkut sebanyak 80 buah tabung gas ukuran 12 kg yang kemudian diedarkan ke berbagai wilayah di kota dan kabupaten se-Jabodetabek.
Tidak hanya menggerebek lokasi di Cileungsi, Polres Bogor juga melakukan penggerebekan di sebuah gudang pangkalan gas lain yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Sukaraja.
Namun pada penggerebekan kedua ini, para pelaku berhasil melarikan diri sehingga saat ini status mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena polisi telah mengidentifikasi pelaku berinisial H.
Wikha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui Hotline Polri 110, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Sukaraja bersama tim Reskrim Polres Bogor.
Dari dua lokasi penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 793 tabung dengan rincian 435 tabung 3 kg, 331 tabung 12 kg, serta 27 tabung 5,5 kg.
Petugas juga menyita 76 alat suntik, 4 unit timbangan, dan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk kegiatan operasional pengoplosan.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Wikha menegaskan bahwa kedua pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda pidana paling banyak sebesar Rp60 miliar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok