Berita, Internasional

Parlemen Singapura Sahkan Aturan Tegas Naikkan Denda 10 Kali Lipat Bagi Perusahaan Terkait Kasus Kebakaran Hutan

Repelita.id

05 November 2026 23:08 WIB

Parlemen Singapura Sahkan Aturan Tegas Naikkan Denda 10 Kali Lipat Bagi Perusahaan Terkait Kasus Kebakaran Hutan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Parlemen Singapura resmi mengesahkan aturan hukum baru yang sangat ketat untuk memperluas kewenangan penindakan terhadap pelaku pencemaran udara lintas batas.

Langkah radikal tersebut difokuskan untuk menghajar seluruh korporasi nakal yang terbukti terlibat dalam aktivitas pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Ketegasan regulasi lingkungan berskala regional yang berpotensi memicu tekanan diplomatik ini dilaporkan secara luas melalui unggahan akun Threads milik okd.islami.

Takarir analitis dari kelompok pemantau siber tersebut dirilis secara resmi ke ruang publik pada hari Kamis tanggal lima November tahun dua ribu dua puluh enam.

"Disahkan pada Rabu, 4 November 2026, denda maksimum untuk perusahaan yang terkait kabut asap karhutla resmi dinaikkan 10 kali lipat!

Dari yang tadinya 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp28 Miliar), sekarang jadi 20 juta dolar Singapura (sekitar Rp283 Miliar)," demikian rincian poin denda administratif yang dilaporkan.

Otoritas hukum negeri singa kini memiliki wewenang yang jauh lebih tajam untuk melakukan investigasi menyeluruh dan membatasi transaksi bisnis perusahaan pembakar lahan.

Sanksi tersebut mencakup larangan bagi pihak ketiga untuk memasok barang, membeli komoditas, hingga membekukan seluruh aliran bantuan keuangan ke korporasi yang masuk daftar hitam.

Rekan bisnis yang kedapatan bandel dan tetap nekat menjalin kerja sama dengan perusahaan pelanggar akan dijatuhi denda tambahan sebesar satu juta dolar Singapura per pelanggaran.

Bahkan, ketentuan regulasi anyar ini memungkinkan Singapura untuk mengambil tindakan hukum siber dan menyita aset pelaku sebelum gumpalan asap karhutla bertiup masuk ke wilayah mereka.

"Menteri Lingkungan Grace Fu pun mengakui aturan lama sudah tidak memadai.

Mereka butuh cara yang lebih nyata untuk melacak hubungan perusahaan dan memberi konsekuensi hukum," sambung pengunggah takarir menerangkan latar belakang kebijakan.

Hingga saat ini, eskalasi kabut asap akibat kebakaran lahan gambut di wilayah Sumatra dan Kalimantan terus dipantau secara ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara serta kementerian terkait.

Masyarakat sipil mendorong ketegasan penegakan hukum di dalam negeri agar sejalan dengan komitmen global demi melindungi ekosistem ruang hidup serta menyelamatkan generasi penerus dari malapetaka polusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung