Repelita [Jakarta] - Pakar telematika Roy Suryo meragukan kejelasan informasi mengenai status berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, yang diklaim telah lengkap atau P21.
Ia menilai pengumuman tersebut disampaikan dengan cara yang janggal oleh pihak kepolisian saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
Menurut Roy, pernyataan P21 itu tidak disampaikan secara formal, melainkan hanya terlontar di akhir acara saat menanggapi pertanyaan wartawan.
Padahal, konferensi pers tersebut awalnya diagendakan untuk membahas perkara lain, seperti kasus penganiayaan aktivis dan putusan praperadilan.
"Gini, press conference kemarin itu adalah press conference untuk perkara yang beda," ujar Roy Suryo dalam program Kompas Petang, Kamis (4/6/2026).
"Jadi, intinya itu sepanjang dari awal sampai akhir, saya sudah dapat video rekaman press conference-nya, dan di ujung, ketika ada sesi tanya jawab baru ada sebuah pertanyaan dari seorang wartawati infotainment, yang menanyakan tentang kasus P21-nya Roy Suryo."
Roy menekankan bahwa status hukum berkas perkara seharusnya dibuktikan melalui dokumen resmi tertulis, bukan sekadar penyampaian lisan.
"Belum tentu [berkas perkaranya sudah lengkap]. Mana buktinya?" kata Roy Suryo.
"Artinya, itu nggak boleh hanya lisan. Hitam di atas putih, yang tersurat, itu penting."
Ia menambahkan bahwa dokumen P21 semestinya memiliki nomor, tanggal, serta identitas pihak yang menandatangani secara sah sesuai prosedur hukum.
Roy juga membandingkan pengumuman ini dengan momen penetapan dirinya sebagai tersangka pada 7 November 2025 yang dilakukan langsung oleh pejabat setingkat Kapolda.
Menurutnya, janggal jika pengumuman status P21 untuk kasus yang dianggap besar ini justru dilakukan dengan cara yang tidak formal dan sambil lalu.
"Pengumuman P21 untuk kasus yang saya anggap cukup besar ini, yang pengumuman tersangkanya saja diumumkan oleh seorang Kapolda waktu itu Pak Irjen Asep, kemudian sekarang tiba-tiba pengumuman untuk P21-nya secara sambil lalu," tegas Roy Suryo.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara sudah tidak memerlukan pemenuhan kekurangan lagi dari jaksa.
Pihak penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera menjadwalkan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok