Berita, Nasional

PANAS! Hakim MK Tegur Keras Kubu Denny Indrayana: Biar Kami yang Menilai

Repelita.id

30 September 2026 22:37 WIB

PANAS! Hakim MK Tegur Keras Kubu Denny Indrayana: Biar Kami yang Menilai
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalurnya persidangan perselisihan hasil kelayakan berkas administratif pendaftaran pemilu di Mahkamah Konstitusi diwarnai dengan ketegangan antarpimpinan sidang dan kuasa hukum.

Majelis hakim konstitusi secara tegas menghentikan perdebatan teknis lantaran salah satu perwakilan mencoba memaksakan kesimpulan sepihak dalam ruang sidang.

ADVERTISEMENT

Aksi peneguran keras demi menjaga objektivitas penilaian hukum peradilan itu terjadi pada pelaksanaan agenda sidang hari Rabu, 30 September 2026.

Ketegangan bermula saat kuasa hukum pemohon menanyakan implikasi yuridis mengenai tiadanya proses klarifikasi lapangan oleh lembaga penyelenggara pemilu.

"Mohon maaf ini penilaian majelis jangan biar aja ini waktu berkah silakan silakan ahli bisa saksi bisa jawab," sela salah satu hakim yang terekam dalam tayangan sengketa di kanal YouTube iNews pada Rabu, 30 September 2026.

Sebelumnya, mantan anggota KPU RI [I Gusti Putu Artha](https://www.google.com/search?q=i+gusti+putu+artha&kgmid=/g/11h77pr9jk) selaku saksi memberikan penjelasan teoritis mengenai perbedaan bahasa hukum administrasi kepemiluan.

Menurut pemahamannya, regulasi mengamanatkan institusi KPU untuk wajib meneliti kelengkapan sekaligus memastikan kebenaran berkas pendaftaran calon secara valid.

Putu berpandangan bahwa proses pembuktian validitas isi surat idealnya ditempuh melalui kunjungan langsung ke pihak dinas kedinasan yang menerbitkan ijazah tersebut.

Lebih lanjut, majelis hakim langsung mengambil alih kendali pembicaraan serta melarang pihak Bambang Widjojanto ikut campur dalam ranah kesimpulan yang sedang digali.

Otoritas penuh untuk menimbang keselarasan pelaksanaan kewajiban teknis lembaga penyelenggara dengan aturan perundang-undangan sepenuhnya berada di bawah wewenang majelis hakim.

Rangkaian interupsi tegas ini menjadi perhatian luas dari para pemantau peradilan dalam mengawal proses pembuktian dugaan cacat syarat pendidikan cawapres.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung