Berita, Nasional

Pakar TPPU Yenti Ganarsih Desak Kejagung Bongkar Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Henti di Satu Tersangka

Repelita.id

22 July 2026 21:45 WIB

Pakar TPPU Yenti Ganarsih Desak Kejagung Bongkar Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tanpa Henti di Satu Tersangka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar hukum pencucian uang mendesak korps Adhyaksa agar membongkar tuntas perkara rasuah yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan muda.

Penyidikan kasus tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada satu nama saja demi mengungkap jaringan keterlibatan pihak lain yang lebih besar.

ADVERTISEMENT

Jangan buru-buru menyimpulkan bahwa dia satu-satunya yang harus dihukum berat.

Bisa saja nanti ditemukan pihak-pihak lain yang juga memiliki peran besar dan sama-sama layak dijatuhi hukuman berat, ungkap sang pakar hukum pada hari Rabu, 22 Juli 2026.

Sebagai mantan penegak hukum di bidang khusus, pelanggaran integritas yang dilakukan menuntut penerapan sanksi terberat apabila terbukti bersalah secara sah.

Namun apabila terbukti melakukan korupsi dan TPPU, maka hukumannya memang seharusnya menjadi yang terberat.

Sebab, yang bersangkutan merupakan pejabat pada posisi yang sangat tinggi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Jadi wajar apabila ekspektasi masyarakat terhadap integritasnya juga sangat tinggi, tandasnya.

Besaran nilai gratifikasi yang mencuat dalam perkara ini juga mengindikasikan adanya nilai kejahatan pokok yang jauh lebih fantastis di balik layar.

Kalau pelicinnya saja sebesar itu, maka pertanyaannya, seberapa besar kasus yang sedang 'dilicinkan' atau ditutupinya?

Logikanya sederhana.

Misalnya seseorang melakukan korupsi Rp 1 triliun, tidak mungkin dia memberikan Rp 2 triliun kepada orang yang membantunya.

Pasti jumlah pelicinnya jauh lebih kecil dari nilai kejahatan utamanya, jelasnya.

Lembaga antirasuah juga dinilai memiliki kewenangan penuh mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan potensi konflik kepentingan di instansi asal.

Kalau lintas lembaga, instrumennya hanya ada dalam Undang-Undang KPK.

KPK memang dibentuk sebagai pusat pemberantasan korupsi.

Ini bukan soal merendahkan kepolisian atau kejaksaan.

Memang desain sistem hukum kita seperti itu.

Karena itu, KPK diberi kewenangan mengambil alih perkara apabila terdapat konflik kepentingan, penanganannya bermasalah, atau menjadi sorotan publik, pungkasnya.(*).

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung