Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana Dr. Siprianus Edi Hardum menekankan pentingnya kehadiran mantan Presiden Joko Widodo dalam proses peradilan kasus dugaan pencemaran nama baik.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran saksi pelapor di muka persidangan sangat krusial untuk menentukan keyakinan majelis hakim sebelum menjatuhkan keputusan akhir.
ADVERTISEMENT
Melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV pada tanggal 20 Oktober 2026, ia memaparkan mengenai konsep rasio legis dalam pembuktian hukum pidana.
Majelis hakim tidak sekadar memantau bukti fisik, melainkan juga mengamati gestur, mata, dan ekspresi wajah saksi guna memperoleh keyakinan utuh.
Menurut pandangannya, persidangan merupakan tempat bagi pelapor untuk menunjukkan keaslian dokumen ijazah yang dipersengketakan secara langsung di depan hakim.
"Rasio legis itu adalah hakim tidak hanya melihat alat bukti yang sudah dibawa, itu melihat gerak wajahnya, gerak matanya, ekspresi wajahnya agar hakim yakin," kata Dr. Siprianus Edi Hardum.
Apabila saksi pelapor tidak hadir, ia menilai majelis hakim yang jujur, berani, dan profesional berpotensi memutus bebas para terdakwa dari dakwaan.
Sikap taat hukum dengan hadir di pengadilan dinilai sangat diperlukan agar tidak timbul persepsi bahwa proses peradilan diabaikan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok