Berita, Nasional

Pakar Hukum Nilai Pemeriksaan Nusron Wahid Tertahan Izin Presiden, Desakan Mundur Kian Menguat

Repelita.id

04 October 2026 22:50 WIB

Pakar Hukum Nilai Pemeriksaan Nusron Wahid Tertahan Izin Presiden, Desakan Mundur Kian Menguat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda memberikan pandangan kritis terkait lambannya pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid oleh komisi antirasuah.

Ia menjelaskan bahwa hambatan utama yang membuat lembaga penegak hukum belum memeriksa sang menteri berkaitan erat dengan mekanisme administratif perizinan dari kepala negara.

ADVERTISEMENT

Status Nusron sebagai pejabat setingkat menteri di jajaran Kabinet Merah Putih mengharuskan penyidik mengantongi restu tertulis dari Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu.

Saya kira soal Nusron Wahid, kendalanya karena belum ada persetujuan presiden untuk memeriksa yang bersangkutan, ujar Chairul Huda pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Meski demikian, secara materiil dan konstruksi hukum, ia menilai indikasi keterlibatan pimpinan kementerian tersebut dalam pusaran rasuah sudah cukup tergambar dari rangkaian temuan awal.

Asumsi itu merujuk pada operasi tangkap tangan yang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan nominal fantastis mencapai lebih dari Rp106,3 miliar.

Faktanya, dugaan saya, sampai dengan saat ini persetujuan Presiden untuk pemeriksaan Nusron itu belum ada, lanjut Chairul Huda pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Jadi ini yang menghambat dapat diperiksanya Nusron Wahid atau diperjelas keterkaitannya dengan sejumlah dugaan kasus korupsi, tambah Chairul Huda pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Selain persoalan izin, penyidik diyakini masih memerlukan waktu ekstra untuk menelusuri aliran dana haram yang diduga merambah ke berbagai kegiatan keagamaan berskala besar.

Isu mengenai pergerakan dana rasuah yang disinyalir mengalir untuk membiayai agenda Muktamar Nahdlatul Ulama turut menjadi sorotan tajam di ruang publik.

Di media massa dan media sosial kita kan melihat informasi tentang adanya dugaan bahwa sejumlah uang itu mengalir ke Muktamar NU misalnya kemarin, ungkap Chairul Huda pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Dan itu ditegaskan oleh sejumlah pihak di kalangan NU sendiri yang boleh jadi itu terkait dengan Nusron Wahid atau tokoh yang lain, sambung Chairul Huda pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk membedakan apakah dana tersebut murni sumbangan kegiatan keagamaan atau bagian dari modus pencucian uang.

Bisa jadi KPK sedang melakukan pendalaman pembuktian keterkaitan dugaan korupsi itu dengan berbagai aktivitas yang diduga dibiayai uang hasil korupsi, terang Chairul Huda pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Apakah penggunaan uang itu semata-mata sebagai aspek kontributif dalam kegiatan keagamaan, atau justru sebagai modus dari bentuk pencucian uang, lanjut Chairul Huda pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.

Itu memerlukan pendalaman lebih jauh, pungkas pakar hukum pidana tersebut dalam menanggapi kompleksitas penanganan perkara rasuah di kementerian pertanahan.

Situasi pelik tersebut lantas memicu desakan dari berbagai kalangan agar sang menteri segera mengambil sikap ksatria demi menjaga integritas pemerintahan yang sedang berjalan.

Tuntutan agar Nusron melepaskan jabatannya disuarakan secara terbuka oleh aktivis senior Syahganda Nainggolan melalui kanal televisi nasional pada hari Selasa, 22 September 2026.

Seorang menteri harus gentleman, tegas Syahganda Nainggolan pada hari Selasa, 22 September 2026 dalam tayangan Kompas TV.

Jangan dia membuat presiden pasang perisai terhadap dirinya, lanjut Syahganda Nainggolan pada hari Selasa, 22 September 2026.

Desakan mundur tersebut kian menguat mengingat sebagian besar tersangka yang telah dijerat lembaga antirasuah memiliki kedekatan personal dengan sang menteri pertanahan.

Harus dia sendiri yang mengatakan, 'Saya demi kehormatan Presiden Republik Indonesia, sebagai pembantunya, saya tidak bisa menjaga amanah...

Maka saya mengundurkan diri.', tambah Syahganda Nainggolan pada hari Selasa, 22 September 2026.

Harus begitu, tutup Syahganda Nainggolan pada hari Selasa, 22 September 2026 menyoroti pentingnya tanggung jawab moral pejabat negara.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, komisi antirasuah akhirnya angkat bicara mengenai peluang pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya membuka pintu seluas-luasnya untuk meminta keterangan dari Menteri ATR/BPN seiring pengembangan penyidikan.

Tentunya penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri NW, kata Budi Prasetyo pada hari Jumat, 2 September 2026.

Keterangan dari pimpinan tertinggi instansi tersebut dianggap krusial menyusul serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan di berbagai ruangan kantor pertanahan.

Tentu dari serangkaian kegiatan penggeledahan tersebut juga dibutuhkan untuk konfirmasi, untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang dalam kapasitas ataupun pengetahuannya bisa menjelaskan, jelas Budi Prasetyo pada hari Jumat, 2 September 2026.

Terkait dengan temuan-temuan kegiatan penggeledahan tersebut, tambah Budi Prasetyo dalam keterangan resminya pada hari Jumat, 2 September 2026.

Kasus rasuah pengurusan layanan pertanahan ini sendiri bermula dari operasi senyap yang diluncurkan penyidik pada tanggal 14 September 2026 di wilayah Bogor.

Perkara tersebut mencakup praktik suap pembukaan blokir serta pemecahan Hak Guna Bangunan atas lahan perusahaan swasta terkemuka.

Sejumlah pihak dari unsur swasta hingga Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang berinisial Lampri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lembaga penegak hukum memastikan seluruh rangkaian penggeledahan, termasuk yang menyasar kantor swasta di kawasan Bandung Barat, akan terus disubmit secara transparan kepada publik.

Tentu penggeledahan-geledahan yang dilakukan oleh penyidik, baik di lingkungan kantah, kanwil, dan hari ini kepada pihak swasta, semuanya untuk menggali bukti-bukti yang dibutuhkan, pungkas Budi Prasetyo pada hari Jumat, 2 September 2026.

Dan nanti jika sudah ada hasil penggeledahan, kami juga pastikan akan sampaikan kepada teman-teman sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum yang KPK lakukan, tutupnya pada hari Jumat, 2 September 2026. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung