Berita, Nasional

Omongan Cadas Amien Rais Singgung Prabowo dan Teddy Disemprit Meutya Hafid

Repelita.id

02 May 2026 13:26 WIB

Omongan Cadas Amien Rais Singgung Prabowo dan Teddy Disemprit Meutya Hafid
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid angkat bicara mengenai video pernyataan Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Meutya menilai bahwa isi video tersebut mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap kepala negara.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam siaran pers pada Jumat, 1 Mei 2026, menanggapi video berjudul "Jauhkan Istana dari Skandal Moral" yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official.

"Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI," ujar Meutya dalam postingan Instagram @kemkomdigi, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa video tersebut dikategorikan sebagai hoaks, fitnah, dan mengandung ujaran kebencian.

"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah serta mengandung ujaran kebencian," kata Meutya.

Menurutnya, narasi yang dibangun dalam video itu merupakan upaya merendahkan martabat pemimpin tertinggi negara.

"Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara, tidak memiliki dasar fakta serta bagian upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan publik," lanjutnya.

Meutya memperingatkan bahwa konten semacam ini berpotensi memecah belah bangsa dan mengganggu kerukunan masyarakat.

"Hal ini berpotensi memecah belah bangsa," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan, bukan sarana memproduksi konten kebencian.

"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia manapun," ujar Meutya.

Komdigi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 (2)," kata Meutya.

Sejak menjadi viral dan mendapat kecaman luas, video berdurasi sekitar delapan menit tersebut kini sudah tidak dapat diakses di kanal YouTube Amien Rais Official.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Lainnya

Advertisement

Terpopuler

Statistik Pengunjung